Azura Koenang "LAKI" : PJ Bupati Bondowoso Tak Paham Aturan Perpres, Haeriya Kembali Menjabat Plh Sekda
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Usai purna jabatan Plh Sekda Kabupaten Bondowoso, tanggal 3 Desember 2024, kini muncul lagi sorotan tajam penunjukan Plh Sekda Bondowoso kembali yang dikeluarkan Muhammad Hadi Wawan Guntoro sebagai Pj. Bupati Bondowoso.
Penunjukkan Haeriya Yuliati sebagai Pelaksana tugas (Plh) Sekda Bondowoso melanggar Peraturan Presiden (Perpres).
PJ Bupati dinilai melanggar administrasi dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Aktivis LAKI Bondowoso Azura Koenang, berpendapat pengangkatan Haeriya Yuliati tidak memenuhi syarat mutlak.
“Pj Bupati Bondowoso sepertinya tidak paham aturan, terkait pengangkatan Plh Sekda, dimana semua itu ada aturannya, semua telah di atur di Perpres Nomer 3 tahun 2018. Tidak se enaknya dia boleh mengangkat Pejabat sekda, apalagi latar belakang pak PJ Bupati Bondowoso, itu mantan Kasatpol PP provinsi Jawa timur, tentunya dia sebagai mantan pejabat penegakan aturan, bukan malah melanggar aturan." Ujar Koenang, sapaan akrab aktivis pegiat anti korupsi ini. Jum'at (6/12/2024)
Kata dia, prosedur yang sesuai dengan Perpres ialah, PJ Bupati harus koordinasi Kemendagri, sebelum memutuskan rencana pengangkatan seorang Plh Sekda kembali.
Dalam pengangkatan Plh Sekda oleh PJ Bupati Bondowoso ini, Koenang berpandangan, penunjukkan Plh Sekda Bondowoso, adalah sebagai bentuk perlawanan kepala daerah terhadap Kemendagri dan Perpres yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, PJ Bupati Bondowoso telah menabrak Perpres Nomer 3 tahun 2018 tentang pengangkatan Plh Sekda menuai polemik, hingga banyak di tentang oleh beberapa kalangan, diantaranya Kepala BKD Provinsi Jawa Timur yang pernah mempertanyakan alasan PJ bupati menunjuk Haeriya sebagai Plh sekda hingga bersurat, atas pengangkatan Haeriya Yuliati di tunjuk kembali sebagai Plh Sekda Bondowoso, setelah dirinya menjabat PJ Sekda selama 9 bulan, dan di perpanjang sebagai Plh Sekda selama 15 hari, yang berakhir masa jabatannya hingga tanggal 3 Desember 2024 kemaren.
"Pemerintahan dibawah PJ Bupati M. Hadi Wawan Guntoro ini, harapannya agar pak PJ Bupati bisa menyelesaikan persoalan carut marutnya mutasi ASN yang ada di Bondowoso, akibat kebijakan yang salah kemaren, malah dengan diangkatnya lagi Haeriya, sebagai Plh Sekda, justru malah merusak tatanan regulasi dan aturan pemerintahan yang ada, atas dasar apa pak PJ Bupati Hadi, mengangkat Plh Sekda Haeriya kembali. Apakah di Pemkab Bondowoso sudah krisis pejabat eselon dua? yang tak layak menjabat sebagai sekda kabupaten." Imbuhnya.
Haeriya Yuliati Plh Sekda saat ini akan tetap bekerja menjabat kembali sebagaimana biasanya di kantor Pemkab Bondowoso, ia akan merangkap dua jabatan sekaligus, yaitu kepala dinas pendidikan dan Plh Sekda Bondowoso.
(Red-Ari)
0Komentar