Kejaksaan Negeri Bondowoso : "Tidak Lakukan Pemeriksaan DD, Hanya Klarifikasi Kades.
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - VIRAL... Maraknya pemberitaan di berbagai media Pers dan Sosial media (Sosmed) di masyarakat, banyak mempertanyakan tentang kinerja kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, terkait pemanggilan 80 Kepala Desa (Kades) di kabupaten Bondowoso yang terindikasi masalah penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berpotensi sebagai kasus korupsi Dana Desa.
Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan infrastruktur desa justru diduga telah disalahgunakan dan dijadikan kesempatan meraup keuntungan pribadi yang berpotensi melakukan korupsi Dana Desa, sehingga prihal tersebut tesebut, sejumlah mantan Kades maupun Kades yang masih menjabat dipanggil untuk diperiksa pihak Kejaksaan Bondowoso. Senin (13/1/2025) Lalu.
Dari data yang dihimpun media, dari beberapa laporan masyarakat terkait Kasus dugaan korupsi DD pada tahun 2022 hingga 2024 oleh pemerintah desa, diduga banyak penyerapan anggaran DD tidak sesuai dengan rencana anggaran di desa, banyak di temukan penyelewengan dan anggaran fiktif yang hanya digunakan kepentingan pribadi.
Sehingga dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bondowoso, ke 80 Kades di periksa terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dari Tahun 2022 sampai 2023, adapun kerugian negara karena penyalahgunaan DD, harus menerima sanksi mengembalikan kepada Negara.
Sementara Kasi Intel Kejari Bondowoso, ketika dikonfirmasi terkait prihal tersebut mengatakan,
"Tidak ada pemeriksaan sejumlah kades mas, yang ada klarifikasi ke kades" jawab Kasi Intel Kejari Bondowoso.
Masyarakat / Netizen di berbagai Sosmed Group WhatsApp yang sempat Viral, adanya pemanggilan sejumlah Kades ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, menuai berbagai komentar, ada yang berpikir merespon positif terkait profesionalitas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari yang sigap dalam kasus Korupsi Dana Desa, dan tidak sedikit pula yang pesimis, atas kinerja kejari Bondowoso dalam memberantas korupsi Dana Desa di kabupaten Bondowoso.
Dugaan Kasus korupsi Dana Desa di kabupaten Bondowoso dinilai spektakuler, 80 Kepala Desa yang terindikasi telah melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai pejabat negara di tingkat desa, dan bila terbukti melakukan Perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa, sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Keuangan Desa.
Sanksi bagi oknum Kepala Desa yang terbukti korupsi keuangan Dana Desa yaitu, berupa hukuman pidana penjara 4-20 tahun (Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999), Denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar (Pasal 2 Ayat (2) UU No. 31/1999) dan hukuman Tambahan yaitu, Pencabutan hak-hak politik dan kepegawaian (Pasal 3 UU No. 31/1999), Pengembalian dana yang disalahgunakan, dan Pembayaran denda dan ganti rugi serta sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan Kades, Pencabutan hak-hak kepegawaian dan pembatasan kegiatan dan pergerakan.
Untuk sanksi Perdatanya yaitu, ganti rugi kepada negara /pemerintah desa, Pengembalian harta benda yang diperoleh secara tidak sah.
Harapan masyarakat, pemeriksaan sejumlah kades oleh Kejari Bondowoso, tidak hanya bersifat klarifikasi tentang dugaan penyelewengan Dana Desa, tapi sudah bersifat penegakan hukum. Karena disana ada upaya jahat yang dilakukan oleh oknum pejabat Kades untuk melakukan Korupsi Dana Desa dan ADD.
"Kalau APH (Kejaksaan Negeri) Memanggil sejumlah Kades dan perangkat desa hanya untuk klarifikasi soal DD, gak perlu mereka di selesaikan di kantor kejaksaan, cukup di panggil di inspektorat Pemkab saja," ungkapan para Netizen / masyarakat.
(Cip-Red)
0Komentar