Laporan Perselingkuhan Oknum Polisi, Gus Anom Sudah Kantongi SP2HP dari Polres Bondowoso
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota polri berinisial FL, dengan istri dari kepala desa Balet Baru, kecamatan Sukowono, kabupaten Jember. Fauzi Cahyo Purnomo SH. yang biasa di sapa (Gus Anom) berbuntut panjang, pasalnya Gus Anom sebelumnya telah melaporkan ke unit Paminal Polres Bondowoso, atas dugaan kasus perselingkuhan oknum anggota polri (FL) dan istrinya (NC).
Kini pihak pelapor (Gus Anom) telah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang di lakukan oleh unit Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. (Paminal) polres Bondowoso.
Pihaknya, sangat apresiasi kinerja Polri, khususnya Polres Bondowoso terkait laporan masyarakat mengenai internal anggotanya, di mana oknum FL telah di laporkan atas dugaan perselingkuhan terhadap istrinya.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian polres Bondowoso, khususnya unit Paminal, saya berharap kasus perselingkuhan oknum anggota polisi (FL) ini, untuk di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di internal Polri, di saat polri sedang membangun kepercayaan masyarakat dan kedisiplinan anggotanya, justru malah dirusak anggota yang merusak kewibawaan citra Bhayangkara, dan ini harus di tindak tegas oleh pimpinan polri" ucapnya. Rabu (8/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, Gus Anom bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan kasus perselingkuhan yang di lakukan oleh oknum anggota polisi polres Bondowoso, atas perselingkuhan terhadap istrinya, dengan bukti-bukti yang telah di berikan kepada pihak Unit Paminal Polres Bondowoso.
"Saya akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini, saya selaku masyarakat yang dirugikan atas persoalan ini, meminta kepada bapak Kapolres Bondowoso, untuk bisa menghukum anggotanya yang telah merusak citra kepolisian dan pelanggaran kode etik polri, untuk tegas dan profesional, agar citra polri betul-betul terhormat di mata masyarakat, saya ucapkan terima kasih juga kepada Unit Paminal yang telah bekerja dengan sigap atas laporan masyarakat, terkait internal kepolisian yang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas di contoh, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat." Tambahnya.
(Ari-red)
0Komentar