TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Perlukah Eksekusi Mati Untuk Para Koruptor.?

Perlukah Eksekusi Mati Untuk Para Koruptor.?

×
Perlukah Eksekusi Mati Untuk Para Koruptor.?
JAKARTA.XPOSENEWS.COM - Belakangan ini sangat banyak terungkap skandal korupsi yang selama ini dilakukan oleh para oknum - oknum pejabat al-Hirsh, mulai dari kalangan birokrat, teknokrat hingga pejabat BUMN. Hal ini merupakan sebuah perilaku miris dimana indonesia lagi mengalami masa - masa transisi baik secara ekonomi akibat pandemi maupun pemerintah pasca Pilpres, Pileg dan Pilkada secara serentak.

Hal ini sangat patut perlu keseriusan pemerintah untuk mengatasi secara dini akan terjadi korupsi yang sangat masif di negeri ini, Apalagi hal tersebut seperti menjadi kebiasaan dan kewajaran dikalangan oknum pejabat pemerintah. Entah apa yang salah?

Apakah secara Sumber Daya Manusia (SDM) banyaknya oknum oknum yang ada di republik ini kurang rasa cinta terhadap tanah air, atau memang kurangnya kedekatan kepada sang maha kuasa Tuhan YME, sehingga rasa haus akan sesuatu tidak bisa dibentengi dengan rasa syukur yang mendalam akan nikmatnya. Atau memang harus diperlakukan hukuman mati untuk para pegiat koruptor yang merongrong di negeri ini, untuk bisa memberikan contoh dan menjadikan efek jera bagi generasi penerus bangsa untuk berfikir dua kali melakukan hal yang sama.

Seperti baru-baru ini kita tau, bahwa di Korea Utara yang notabennya negara komunis, si tangan besi telah memberikan hukuman mati kepada 10 pejabat korup di depan publik padahal korupsi tersebut berasal dari mandat partai untuk menutupi kurangnya pasokan beras militer, apapun alasannya itu merupakan perbuatan melawan hukum anti rakyat sehingga mereka pantas untuk mendapatkannya.

Mungkin ini bisa menjadikan sebuah contoh bagi hukum di Indonesia untuk bisanya menerapkan hukum tersebut di tengah himbauan dan arahan bapak presiden Prabowo untuk ganyang koruptor.

Apalagi pemberlakuan hukuman
mati diberbagai negara tersebut sejalan dengan keinginan dari masyarakat internasional yang bernaung dibawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Korupsi Tahun 2003 (United
Nations Convention Against Corruption, 2003) pada pembukaannya (preamble) menyebutkan bahwa “The prevention and eradication of corruption is a responsibility of all states and that they must coorperate with one another” 
(pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua negara dan bahwa mereka harus bekerja sama satu dengan yang lainnya).  
Adanya ketentuan internasional ini menjadikan diberbagai
negara secara tegas telah memperlakukan hukuman mati terhadap tindak pidana
korupsi (koruptor).

Tidak lagi dipungkiri bahwa korupsi
merupakan rangkaian perbuatan yang
memakan harta kepunyaan orang lain
yang dalam hal ini adalah kepunyaan
negara dengan cara-cara batil yaitu cara yang tidak dibenarkan menurut hukum, dengan demikian bagi pelaku korupsi yang telah mengambil harta orang lain ini dianggap membunuh dirinya sendiri, berhubung tidak mungkin bagi koruptor
itu untuk membunuh dirinya sendiri,
maka terhadapnya harus dihukum mati
oleh negara melalui Pengadilan agar
menimbulkan efek jera bagi mereka mereka yang akan melakukan perbuatan korupsi.

Indonesia sebagai negara hukum
yang memiliki nilai-nilai Pancasila sesuai dengan budaya bangsa (the original paradicmatic values of Indonesian culture and society) yang salah satunya adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
tentu cukup beralasan untuk tidak
mengenyampingkan ajaran agama
khususnya Islam sebagai sebuah solusi untuk menyadarkan pelaku koruptor sekaligus memberantas akar penyakit korupsi. Keterkaitan Islam sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia cukup jelas, mengingat masyarakat Indonesia yang berpenduduk mayoritas adalah beragama Islam, sehingga penerapan hukum Islam dalam hukum nasional merupakan keniscayaan.

Bagi umat Islam perintah Allah (Zat
pemilik langit, bumi dan seluruh alam
semesta) ini adalah merupakan suatu
kewajiban, sehingga manakala ada.
Firman Allah yang bertentangan dengan aturan hukum nasional, maka dalam konsep Islam terhadap aturan hukum nasional itu harus dikesampingkan, manakala sesuai tentu aturan hukum yang dibuat manusia tersebut wajib untuk dipertahankan dan harus
didukung, sebagaimana Allah berfirman dalam Surah An-Nisa” ayat 59. 

( Gus Likul  &  Gus Ari. PRABOS NUSANTARA JAWA TIMUR )

(GANYANG PARA KORUPTOR)

0Komentar

SPONSOR