Kapolres Pasuruan Kota Absen di Sidang Praperadilan, Ini yang Dipersoalkan
PASURUAN – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (12/6/2025), memanas usai Kapolres Pasuruan Kota sebagai termohon mangkir dari persidangan. Sidang ini menguji legalitas penangkapan, penahanan,penyitaan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang menggugat melalui kuasa hukumnya.
Permohonan ini terregistrasi di Pengadilan Bangil dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bil dan diajukan oleh Fajar Firmansyah, Sanai, dan Asep Fatchurrachman. Mereka didampingi oleh tim hukum dari Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI) dan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA).
Mewakili Para Kuasa hukum pemohon, Yusten Yambormiase, S.H., menyebut Sidang Praperadilan hari sangat Istimewa karna ketidakhadiran Kapolres Pasuruan Kota sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sah.
“Praperadilan ini menyangkut hak konstitusional warga negara atas kebebasan dari penangkapan, Penahanan, Penetapan tersangka dan penyitaan sewenang-wenang. Ketidakhadiran pihak termohon patut diduga sebagai bentuk ketidakseriusan,” tegas Yusten usai sidang.
Menurut berkas permohonan, ketiga warga ditangkap ditahan dan penetapan tersangka tanpa surat perintah yang sah, serta mengalami penyitaan barang tanpa berita acara atau persetujuan pengadilan. Mereka menilai tindakan aparat bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law.
Lutfi, S.H., Ketua Umum LBH CAKRA, menambahkan bahwa aparat hukum harus tunduk pada prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
“Kami ingin membuktikan di hadapan hakim bahwa tindakan kepolisian tersebut cacat hukum. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, melainkan pada prosedur,” ujarnya.
Hakim tunggal yang memimpin sidang hanya mencatat kehadiran pihak pemohon beserta tim kuasa hukum. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, di mana termohon diharapkan hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan serius ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya. Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum dalam penangkapan, penahanan, dan penyitaan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan keadilan di daerah.
Adapun terkait tidak hadirnya pihak Polres Pasuruan Kota dalam sidang tersebut, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi pun menjelaskan bahwa tidak ada surat pemanggilan yang masuk terutama ini ke pihak Satreskrim.
“Kata Pak Kasat nggak ada surat yang masuk, nggak ada pemanggilan kita. Katanya gitu,” ungkap Aiptu Junaedi, meneruskan keterangan dari Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa. (Red)
0Komentar