TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Kabid DPMPTSP Tak Akan Terbitkan Ijin Sebelum Syarat Terpenuhi.

Kabid DPMPTSP Tak Akan Terbitkan Ijin Sebelum Syarat Terpenuhi.

×
Kabid DPMPTSP Tak Akan Terbitkan Ijin Sebelum Syarat Terpenuhi.
BONDOWOSO - Rencana pembangunan kandang ayam petelor modern di desa Sumber Pandan kecamatan Grujugan yang mendapat reaksi penolakan oleh 50 warga desa Sumber Pandan tetap akan menimbulkan beberapa persoalan karena sejauh ini, belum ditemukan jawaban pasti apakah pembangunannya akan dihentikan atau tidak.

Aktfitas pemerataan lahan menggunakan alat berat yang hingga kini masih dilakukan, menimbulkan kecurigaan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso jika telah memberikan ijin pembangunan kepada investor. 

Kartono Kabid di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso mengatakan bahwa, pihaknya justru belum bisa menerbitkan ijin sebelum Amdal dan persyaratan lainnya belum terpenuhi.
" Kami fokus pada Ijinnya sedang untuk AMDAL- nya itu rana Dinas Lingkungan Hidup Dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso, jadi usulan permohonan dari investor tersebut menggunakan aplikasi dan aplikasi inilah yang akan menentukan terbitnya surat ijin sesuai dengan usulan pemilik usaha. 

Jadi investor yang berencana akan membangun kandang ayam tersebut, sudah melalui prosedur, mulai dari tahapan pengajuan, OSS ataubOnline Single Submission (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) hingga PPKR (Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan Keamanan dan Keselamatan Ruang) sudah dilalui, namun berhubung pemenuhan dokumen lingkungan belum terpenuhi, maka surat ijin tidak bisa terbit.

Jadi saya sampaikan bahwa, untuk terbitnya ijin tersebut maka investor harus memenuhi beberapa aspek antara lain, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dan item paling penting yaitu AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan). Perlu diketahui, Sistem untuk penerbitan surat ijin ini, jika berkaitan dengan cagar budaya tidak akan bisa direkayasa, karena pasti akan terbaca sistem seperti yang kami paparkan di layar.

Pihak daerah hanya menyerahkan surat ijin tertulis kepada pemohon dimana dalam surat tersebut juga tercantum jumlah biaya yang harus dibayar oleh pemohon, jadi cukup transparan dan tidak mungkin bisa direkayasa", terang Kartono didampingi 3 orang staff.

Lanjut Kartono," Sebenarnya sudah ada sosialisasi pada Juli 2025 bahkan sudah ada kesepakatan secara tertulis disaksikan dan ditanda tangani sejumlah pihak terkait namun kenapa setelah sepakat, bulan september 2025 ada pengaduan ke LSM Cakrawala atas penolakan oleh 50 warga Sumber Pandan", ujarnya.

Ditanya tentang kondisi kandang modern yang dijadikan tempat studi banding, Katono mengatakan jika saat ditengah kandang tidak ada bau sama sekali, jadi pastinya meskipun ada pemukiman penduduk dekat lokasi kandang mungkin tidak akan mencium bau", jawabnya.

Sugeng saat dikonfirmasi kondisi kandang ayam modern di desa Rambi Gundang mengatakan," Saya bersama dinas terkait, Muspika Grujugan dan kepala desa Sumber Pandan study banding ke kandang ayam modern di desa Rambi Gundang.
Jarak antara pemukiman penduduk dengan lokasi kandang cukup jauh. Ketika itu saya bersama rombongan saat masuk ke dalam kandang, terlebih dahulu disemprot anti vaksin termasuk saat kami akan keluar kandang.

Dari jalan masuk sampai pada titik tengah kandang, memang bau kotoran ayam tidak begitu tercium, baru setelah dari ruang tengah menuju tempat di sebelah barat, bau kotoran̈ tercium cukup menyengat. Di titik itu, kotoran ayam sengaja ditinbun untuk dikeringkan dan setelah kering baru dimasukkan ke dalam sak untuk digunakan sebagai pupuk.

Kalau jarak kandang di desa Rambi Gundang dengan pemukiman warga cukup jauh, sedangkan di Sumber Pandan, titik lokasi cukup dekat dengan pemukiman warga sehingga hal inilah yang dikhawatirkan, lantas siapa yang akan bertanggung jawab jika suatu saat warga menjadi korban pencemaran.

" Ini bukan tentang, apakah setahun, dua tahun, atau lebih, tetapi  ini tentang suatu saat nanti, apakah ada jaminan kenyamanan, ketenangan dan keselamatan kepada warga " kata Sugeng.

Kades Sumber Pandan di balai desa menyampaikan." Sebenarnya kandang ayam modern ini bisa menyerap tenaga kerja dari desa ini dan kepada investor, saya minta agar 75%  warganya menjadi karyawan di kandang ini nantinya.

Saat ini kami menunggu Amdal dari DLHP karena itu merupakan salah satu tuntutan warga sekitar lokasi kandang, namun bagaimanapun saya tetap memikirkan kenyamanan warga", tutur Arief Chandra.

Ketua DPP LSM Cakrawala menanggapi keterangan Kartono mengatakan," Bagi saya, pemenuhan syarat terbitnya surat ijin tersebut, selain AMDAL dari DLHP, juga bukti tertulis dari pihak yang membidangi Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya provinsi.

Dalam hal ini pemerintah daerah Bondowoso wajib bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan cagar budaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Maka dari itu, Bupati Bondowoso diminta untuk respek dan mengambil sikap seperti Bupati lain yang turun langsung kepada masyarakat serta DPRD Bondowoso sebagai wakilnya rakyat", tegasnya.(Cip).

0Komentar

SPONSOR