TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
"Narkoba 'Merajalela', Aktivis Tanjungbalai Bersatu!": Desak Hakim Hukum Berat Jaringan Narkoba Internasional

"Narkoba 'Merajalela', Aktivis Tanjungbalai Bersatu!": Desak Hakim Hukum Berat Jaringan Narkoba Internasional

×
"Narkoba 'Merajalela', Aktivis Tanjungbalai Bersatu!": Desak Hakim Hukum Berat Jaringan Narkoba Internasional
TANJUNGBALAI - Badan Intelijen Masyarakat Kota Tanjungbalai, Koalisi Aktivis Peduli Kota Tanjungbalai, dan GAPAI Kota Tanjungbalai menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (7/10). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan agar terdakwa narkotika bernama R dihukum seberat-beratnya.

Para aktivis menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan hukuman maksimal kepada R, yang sebelumnya telah dituntut 9 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai atas kepemilikan sabu seberat 10 gram. Mereka juga mendesak agar pengadilan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum R.
 
Lebih lanjut, para aktivis menduga kuat bahwa R merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang berada di bawah naungan DPO NNg CS. Oleh karena itu, mereka menuntut agar R dihukum 20 tahun penjara atau seumur hidup, sesuai dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

Aksi ini didasari oleh keresahan masyarakat Kota Tanjungbalai yang semakin meningkat akibat maraknya peredaran narkoba. Para aktivis menilai, R merupakan salah satu aktor utama yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut, dan sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang setimpal.
 
Kami sudah muak dengan narkoba! R harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya," ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut. Para aktivis juga berharap, dengan hukuman yang berat, R tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengulangi perbuatannya dan merusak generasi muda Kota Tanjungbalai.

Dari pantauan wartawan di lokasi aksi damai, sempat terjadi ketegangan antara para aktivis dengan pihak yang diduga merupakan keluarga terdakwa. Beberapa orang terlihat berupaya melakukan provokasi dan memancing keributan, namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga.
 
Meskipun demikian, aksi damai tetap berjalan dengan lancar dan tertib. Para aktivis terus menyuarakan tuntutan mereka dengan semangat, dan berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam menjatuhkan vonis terhadap R. (IG)

0Komentar

SPONSOR