"RJ Selamatkan Tersangka Penggelapan!": Kejari Tanjung Balai Ukir Sejarah dengan Keadilan Restoratif
TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai membuat gebrakan dengan menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan, DA alias D, melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung setelah melalui proses ekspose virtual yang ketat pada Senin, 17 November 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Tanjung Balai dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, SH.,MH, menjelaskan bahwa proses RJ ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. "Pelaksanaan Restorative Justice bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban," tegas Bobon.
Ia juga mengapresiasi keikhlasan korban yang bersedia memaafkan, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan. Kajari menambahkan, proses RJ dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga.
Bobon berpesan kepada tersangka yang dibebaskan untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan memanfaatkan kesempatan ini untuk introspeksi diri. "Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Dengan keberhasilan penyelesaian kasus ini melalui RJ, Kejari Tanjung Balai berharap dapat memberikan contoh positif bagi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. "Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan," pungkas Bobon
(IG)
0Komentar