TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Napi Narkoba Kendalikan Bisnis dari Balik Jeruji? Masyarakat Tanjungbalai Geruduk, Desak R Dikirim ke Nusakambangan!

Napi Narkoba Kendalikan Bisnis dari Balik Jeruji? Masyarakat Tanjungbalai Geruduk, Desak R Dikirim ke Nusakambangan!

×
Napi Narkoba Kendalikan Bisnis dari Balik Jeruji? Masyarakat Tanjungbalai Geruduk, Desak R Dikirim ke Nusakambangan!
 
Tanjungbalai - Gelombang desakan menggema di Tanjungbalai! Berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, aktivis hingga LSM, mendesak agar narapidana kasus narkoba, R, segera dipindahkan dari Lapas Kelas II B Tanjungbalai ke Nusakambangan. Diduga kuat, Rahmadi masih menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.

R, yang divonis 5 tahun penjara dan denda 1 miliar atas kasus narkoba, diduga masih aktif mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas. Hal ini memicu kemarahan masyarakat yang khawatir akan dampak buruknya bagi generasi muda Tanjungbalai.
 
Juang , Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Tanjungbalai, menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan R masih menjalankan bisnis haramnya. "Bisa saja dia masih bermain, makanya kami minta agar Kanwil Kemenkumham dan Kalapas Tanjungbalai untuk segera memindahkan R ke Nusakambangan," tegasnya.
 
Masyarakat Tanjungbalai bahkan berencana menyurati Kemenkumham Sumut dan Menteri Hukum dan HAM untuk meminta agar R segera dikirim ke Nusakambangan.
 
Selain terbukti memiliki narkoba, R juga tercatat beberapa kali melakukan praperadilan terhadap Kompol Dedi Kurniawan, yang menangkapnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Upaya R untuk menjatuhkan Kompol Dedi Kurniawan bahkan sampai pada pelaporan ke Polda Sumut hingga menyurati Kapolri.

Setelah divonis hakim, R tak menyerah begitu saja. Ia mengajukan banding, namun ditolak. Tak berhenti di situ, R kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), menunjukkan kegigihannya untuk menghindari hukuman.
 
Di sisi lain, kasus dugaan penghasutan yang dilaporkan Kompol Dedi Kurniawan terhadap beberapa terlapor, termasuk Rahmadi, masih terus bergulir di Polda Sumut. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi ahli bahasa dan ahli pidana untuk memperjelas kasus ini. Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut yang menuntut pemecatan Kompol DK karena menangkap R atas perkara dugaan kepemilikan narkoba.
 
Kompol Dedi Kurniawan, yang dikenal sebagai perwira Polri yang berani memberantas narkoba di Tanjungbalai, menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi kebenaran dan hukum. "Jadi wajar saja kalau negara membela Kompol DK, karena dia sudah menjalankan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas Narkoba," jelas Hans Silalahi SH MH selaku praktisi hukum.
 
Tanjungbalai, sebagai salah satu kota di Sumatera Utara, dikenal sebagai salah satu pusat transaksi narkoba dari luar negeri. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.
 
Kasus R ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanjungbalai. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat bertindak tegas dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi narapidana untuk mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji besi.

(TIM)

0Komentar

SPONSOR