TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

×
Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi
Bondowoso - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MAM (54) dan M (63), warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton yang diduga akan dijual ke kios-kios dengan harga lebih mahal.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).

Kasatreskrim menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegas Iptu Wawan.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Iptu Wawan. (Cip)

0Komentar

SPONSOR