TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
DPO Kasus Pengeroyokan Maut Ditangkap di Jember Setelah Buron 2 Tahun

DPO Kasus Pengeroyokan Maut Ditangkap di Jember Setelah Buron 2 Tahun

×
DPO Kasus Pengeroyokan Maut Ditangkap di Jember Setelah Buron 2 Tahun
BONDOWOSO – Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya membekuk Daftar Pencarian Orang kasus pengeroyokan maut yang buron lebih dari dua tahun. Tersangka ditangkap di Kabupaten Jember, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap adalah Mochamad Faris Ramadhan alias Faris bin Febri Kristian, warga Dusun Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Saat ini ia berstatus pelajar atau mahasiswa.

Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 9 April 2024 dan DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.

Kasus bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No di Kelurahan Kotakulon, Bondowoso. Aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Usai kejadian, pelaku melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Berbekal penyelidikan intensif, keberadaan tersangka terdeteksi berada di sebuah konter telepon seluler Bagus Store di Jalan Karimata Nomor 58B, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Tim Resmob langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan.

"Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.

Wawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP terkait pengeroyokan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bondowoso menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana. "Pelarian bukanlah jalan untuk menghindari hukuman, cepat atau lambat aparat akan tetap memburu dan menangkap pelaku," ujarnya. (Red)

0Komentar

SPONSOR