TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polda Jatim Tangkap Ayah Tiri Perkosa Dua Anak Kembar di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil 5 Bulan

Polda Jatim Tangkap Ayah Tiri Perkosa Dua Anak Kembar di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil 5 Bulan

×
Polda Jatim Tangkap Ayah Tiri Perkosa Dua Anak Kembar di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil 5 Bulan
SURABAYA – Subdit II Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya. Tersangka berinisial WRS (39) diamankan setelah diduga mencabuli kedua anak tirinya secara berulang hingga salah satu korban hamil lima bulan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia.

"Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan," ungkap Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).

Kombes Abast menyebut penanganan kasus ini menggunakan prinsip _victim oriented approach_, yakni pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya. Ia juga meminta media mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, kedua korban berinisial RF dan RB mengenal tersangka sejak 2017, setelah ibu kandung mereka menikah dengan WRS. Aksi bejat itu dilakukan di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.

Modus pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban tidak berada di tempat. Korban RF dicabuli sejak 2023 hingga 2026, sedangkan RB mengalami hal serupa sejak Juni 2025 hingga 2026. 

"Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor," jelas Kombes Ganis.

Untuk pemulihan psikologis korban, Polda Jatim berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya guna memberikan perlindungan, trauma healing, pendampingan kesehatan, psikologi, hingga rumah aman.

Saat ini tersangka WRS telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Ia dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.

Karena statusnya sebagai orang tua tiri, ancaman hukuman WRS ditambah sepertiga dari ancaman pokok maksimal 15 tahun penjara. (Red)

0Komentar

SPONSOR