Empat Kasus Kriminal Berhasil Diungkap, Kapolres Bondowoso: Tak Ada Ruang untuk Pelaku Kejahatan
BONDOWOSO – Komitmen Polres Bondowoso menjaga keamanan dibuktikan dengan pengungkapan empat kasus kriminal yang meresahkan warga. Mulai dari curas, curanmor, curat, hingga pencurian handphone, seluruh pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
Pengungkapan disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di lobi Mapolres, Rabu (3/6/2026). Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, dan jajaran Satreskrim.
“Setiap laporan masyarakat jadi perhatian serius kami. Pengungkapan empat kasus ini bukti Polres Bondowoso tidak beri ruang bagi pelaku kejahatan beraksi di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Aryo.
1. Curas di Cermee, Pelaku Sekap Korban Pakai Bantal
Kasus pertama pencurian dengan kekerasan di Desa Jirek Mas, Kec. Cermee. Pelaku S, 51, warga Desa Kladi, mendobrak rumah korban dini hari. Korban disekap pakai bantal, tangannya diikat, lalu kepalanya dipukul gagang pedang.
Pelaku kabur bawa perhiasan emas dan 1 HP. Korban rugi Rp10 juta. Polisi amankan sebilah clurit dan dokumen pembelian emas. S dijerat Pasal 479 ayat (1) UU No 1/2023 KUHP, ancaman 9 tahun penjara.
2. Curanmor di Pasar Induk Pakai Kunci T
Kasus kedua curanmor di Pasar Induk Bondowoso. Pelaku W alias PF, warga Pujer, manfaatkan korban lengah. Sepeda motor dirusak kontaknya pakai kunci T lalu dibawa kabur.
Motor hasil curian berhasil diamankan. W dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No 1/2023 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
3. Bobol Rumah Kosong di Maesan
Kasus ketiga curat di Desa Sugerlor, Kec. Maesan. Pelaku IBAA alias T masuk rumah kosong yang ditinggal pemilik ke luar kota. Tembok dipanjat, jendela yang hanya dipaku dibuka.
Barang yang digondol: dokumen kendaraan, tas, sepatu, dan beberapa HP. IBAA dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 477 UU No 1/2023, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
4. Ibu Rumah Tangga Curi HP di Kamar Korban
Kasus keempat pencurian HP oleh TI, 48, ibu rumah tangga asal Bondowoso. Pelaku masuk rumah korban saat ditinggal. Lihat 2 HP di kamar, langsung diambil lalu kabur pakai motor.
Barang bukti 2 HP dan jaket yang dipakai saat beraksi disita. TI dijerat Pasal 476 UU No 1/2023 KUHP, ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres: Keamanan Hak Warga, Laporkan ke 110
AKBP Aryo menegaskan keberhasilan ini bentuk kehadiran Polri melindungi masyarakat. “Keamanan hak seluruh masyarakat. Kami terus bergerak cepat tindak pidana yang meresahkan. Tidak ada tempat bagi pelaku di Bondowoso,” ujarnya.
Kapolres imbau warga tingkatkan kewaspadaan. Pastikan rumah dan kendaraan terkunci saat ditinggal. Segera lapor aktivitas mencurigakan via Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Dukungan masyarakat kunci utama ciptakan kamtibmas aman. Kami hadir dan berikan pelayanan terbaik demi Bondowoso aman dan nyaman,” pungkasnya.(Cip)
0Komentar