TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Omzet Tembus Rp100 Juta Per Bulan

Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Omzet Tembus Rp100 Juta Per Bulan

×
Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Omzet Tembus Rp100 Juta Per Bulan
MALANG — Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 2 tersangka dengan total omzet mencapai Rp100 juta lebih per bulan.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan 2 Laporan Polisi. LP pertama tertanggal 9 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang. LP kedua tanggal 12 Juli 2026 di rumah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM," ungkap Kombes Putu Kholis saat rilis, Kamis 16/7/2026.

Ia menegaskan, kejahatan ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan.
"Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tegasnya.

Modus: Kemas Ulang dan Jual Online
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, tersangka RW (34), warga Sukun, membeli bahan dasar _base cream_ dari tersangka SHS (43), warga Ngadiluwih Kediri. Kerjasama ini sudah berjalan sekitar 2 tahun.

Bahan baku tersebut kemudian dikemas ulang oleh RW menjadi handbody lotion 100 ml dan face tonic. Produk dijual melalui kanal belanja online dengan harga Rp10.000 per botol. Sebagian produk juga dijual dengan botol polos tanpa merek. Untuk face tonic, tersangka bahkan mencampur dengan air mineral sebelum dijual.

"Dari penjualan handbody lotion, RW diperkirakan meraup keuntungan Rp85,4 juta per bulan. Dari face tonic sekitar Rp20 juta per bulan. Sementara SHS mendapat Rp25 juta dari penjualan bahan baku," jelas Kompol Hendro.

Barang Bukti 1,4 Ton Bahan Dasar Diamankan
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti : 
1.  Bahan Baku : 1,4 Ton base cream, 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, bahan kimia
2.  Peralatan : 1 unit mixer, alat refill, timbangan digital, gelas ukur, 2 panci produksi, galon bahan dasar
3.  Lainnya : Sampel gel, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max untuk distribusi

Polisi menyebut beberapa bahan kimia yang digunakan berpotensi berbahaya. Di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, dan Triethanolamine. Jika tidak diproses sesuai standar dapat memicu iritasi kulit, alergi, penyumbatan pori, hingga risiko zat karsinogenik pemicu kanker kulit.

Penyidik memperkirakan 15.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penggunaan kosmetik berbahaya ini.

Dijerat UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan produksi dan distribusi kosmetik ilegal lainnya," pungkas Kompol Hendro.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti membeli kosmetik. Pastikan memiliki nomor izin edar BPOM, label lengkap, dan dibeli di tempat resmi. (Red)

0Komentar

SPONSOR