Mahasiswa UNESA Tewas Tersangkut Kabel WiFi, Keluarga Tuntut SOP Penertiban Provider di Mojokerto
MOJOKERTO - Diduga akibat terlilit kabel WiFi yang menjuntai ke permukaan jalan, seorang mahasiswa semester tiga Universitas Negeri Surabaya (UNESA) mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Empunala, tepatnya di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Korban diketahui bernama Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi. Insiden yang merenggut nyawa pemuda tersebut kini telah dilaporkan resmi oleh orang tuanya, Rusdi, warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, kepada pihak kepolisian melalui SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026, dengan nomor laporan LPM/352/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, tragedi maut bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Korban sedang berkumpul dan minum kopi bersama teman-temannya di Kafe 8 Meter, wilayah Kelurahan Meri, Kota Mojokerto.
Sekira pukul 14.00 WIB, korban berinisiatif mengantar salah seorang temannya menuju IMM Toyota yang berada di Jalan Empunala. Usai mengantar temannya dan berniat kembali ke kafe, korban kembali melintas di Jalan Empunala. Saat tepat berada di depan Toko Besi Murah, disebut ada kabel WiFi optic yang ditengarai tak terpasang rapi dan menjuntai rendah hingga ke area lalu lintas.
Seketika saat melintas dengan sepeda motor, kabel yang menjuntai ke bawah disinyalir melilit bagian tubuh korban sehingga menyebabkan ia kehilangan keseimbangan dan terhempas keras dari kendaraannya.
Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian serta tim medis. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, akan tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dalam laporan ini, pelapor menduga adanya kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan kabel tersebut yang berakibat hilangnya nyawa manusia. Kasus ini diduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana akibat kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 KUHP.
Meski demikian, penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Polres Mojokerto Kota saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi.
Kisah ini baru diketahui awak media ketika Ira - ibu kandung korban, dalam konfirmasinya menyatakan bahwa keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, serta menuntut adanya penertiban dan penerapan Standar Operasional Prosedur yang benar.
_"Ya supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya, dan ini harus ada penertiban, SOP nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,"_ ungkapnya, Senin, 21 September 2026.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Raya, Mujiono MD, menegaskan hingga kini belum ada pihak penyedia jasa Internet Service Provider (ISP) yang beritikad baik menemui keluarga korban.
_"Pihak provider kabel WiFi belum ada yang konfirmasi ke keluarga korban. Makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar klien kami mendapatkan hak hukum dan keadilan,"_ lontarnya.
Advokat Subagiyo juga memaparkan perkembangan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
_"Kami ke Polresta Mojokerto untuk koordinasi dan menanyakan perkembangan terkait laporan dari klien kami. Bahwa keterangan yang kami dapat dari Kanit Reskrim tadi, ini sudah dalam tahap proses Lidik dan kemungkinan besar sudah diketahui providernya. Dalam 1-2 hari ini, mungkin ada pemanggilan. Pertanggungjawaban dari pemilik nanti dapat diketahui secara jelas dan kita tunggu apa kesimpulan dari penyidik,"_ pungkasnya.
Persoalan tragis itu menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Kabel yang menjuntai rendah hingga ke jalan raya bukan sekedar masalah teknis, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
Diindikasikan bahwa kabel ini merupakan kabel layanan WiFi, namun belum dikonfirmasi secara pasti siapa penyedia jasa, kapan dipasang, apakah memiliki izin pemasangan yang sesuai, serta kapan terakhir diperiksa kondisinya.
Jalan Empunala sendiri merupakan jalur yang cukup padat dilalui kendaraan, sehingga adanya hambatan ataupun bahaya di atas jalan raya, termasuk kabel yang turun menjuntai, sangat berisiko bagi keselamatan umum.(Agung)
0Komentar