Revitalisasi Sekolah Dipertanyakan, JCW Soroti Aplikator, Barang Bongkaran hingga Dugaan Campur Tangan Aspirasi?
"Kami juga mempertanyakan apakah aplikator yang ditunjuk sekolah telah tersedia atau tercatat dalam SIPLah,
JEMBER – Program revitalisasi satuan pendidikan yang tengah berjalan di sejumlah sekolah di Kabupaten Jember mulai mendapat sorotan. Sejumlah aspek dalam pelaksanaan program tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan, mulai dari penggunaan kembali barang bongkaran, mekanisme penunjukan aplikator, kelengkapan administrasi, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penentuan sekolah penerima program.
Sorotan tersebut disampaikan aktivis yang tergabung dalam Jatim Corruption Watch (JCW). Mereka menilai pelaksanaan revitalisasi tidak cukup hanya dilihat dari hasil fisik bangunan, tetapi juga harus diperiksa sejak tahap perencanaan, pengadaan material, pemilihan pelaksana, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Kemendikdasmen sendiri menyatakan bahwa akurasi data kondisi prasarana menjadi landasan penting dalam menentukan prioritas revitalisasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan program perlu dikawal bersama agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah keberadaan sejumlah material atau barang hasil pembongkaran bangunan lama yang disebut masih digunakan kembali dalam pekerjaan revitalisasi.
Salam mempertanyakan apakah penggunaan kembali barang bongkaran tersebut sejak awal telah masuk dalam dokumen perencanaan dan perhitungan pekerjaan.
“Kalau barang bongkaran masih digunakan kembali, harus jelas apakah memang masuk dalam perencanaan. Jangan sampai material lama dimanfaatkan kembali, tetapi perhitungan pekerjaan seolah-olah menggunakan material baru,” ujarnya.
Persoalan tersebut penting untuk ditelusuri melalui dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, RAB, laporan pekerjaan serta dokumentasi sebelum dan sesudah revitalisasi.
Abdus Salam menduga terdapat sekolah yang menunjuk aplikator secara langsung tanpa mekanisme yang cukup terbuka untuk membandingkan harga, kualitas, spesifikasi maupun merek material dari penyedia lain.
Jika dugaan tersebut benar, mekanisme pemilihan aplikator perlu diperiksa untuk memastikan prosesnya sesuai ketentuan program dan prinsip akuntabilitas.
Selain itu, kelengkapan administratif aplikator juga dipertanyakan. JCW menilai perlu dipastikan apakah aplikator memiliki dokumen dan persyaratan teknis yang dipersyaratkan, termasuk kompetensi tenaga konstruksi yang relevan.
JCW juga mempertanyakan aspek administrasi transaksi, khususnya mengenai faktur pajak dan dokumen garansi.
Menurut mereka, perlu dipastikan siapa yang menerbitkan faktur pajak atas material yang digunakan serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya agar tidak terjadi persoalan administrasi atau dugaan faktur ganda.
"Begitu pula dengan garansi material. Perlu dibedakan antara garansi produk dari pabrikan dengan garansi pekerjaan atau pemasangan dari aplikator, sehingga pihak sekolah memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila material atau pemasangan mengalami masalah setelah pekerjaan selesai," ucapnya.
"Kami juga mempertanyakan apakah aplikator yang ditunjuk sekolah telah tersedia atau tercatat dalam SIPLah, apabila pengadaan yang dilakukan memang termasuk transaksi yang wajib menggunakan mekanisme tersebut," tambahnya.
Pertanyaan tersebut, menurut Salam, perlu dijawab dengan dokumen, bukan sekadar keterangan lisan.
Pihaknya juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya campur tangan anggota DPR RI dalam penentuan sekolah penerima revitalisasi yang kemudian disebut sebagai program aspirasi.
Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.
"Jika sebuah sekolah memang masuk melalui mekanisme aspirasi atau hasil penyerapan aspirasi anggota DPR RI, menurut dia, seharusnya terdapat jejak administrasi yang dapat diverifikasi, termasuk dokumen usulan, hasil kunjungan atau reses, resume pertemuan, serta dokumen lain yang menjelaskan proses pengusulannya.
"Karena itu, JCW mendorong agar mekanisme penetapan sekolah penerima revitalisasi dibuka secara transparan dan mengajak aparat penegak hukum ( kejagung, kpk dan polri ) untuk segera turun melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan, penyelidikan serta penyidikan agar program revitalisasi sekolah tak ada penyalahgunaan dan tepat sasaran, tandas nya. (Ari-Red)
0Komentar