SLOGAN PRESISI DIPERTANYAKAN, LP2D TAGIH KEPASTIAN HUKUM KASUS SUARNI YANG DISEBUT BERLARUT-LARUT 18 BULAN
“Apakah penanganan perkara ini telah berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagaimana semangat PRESISI Polri?
PROBOLINGGO — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni, seorang buruh tani warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan LSM DPP LP2D. Perkara yang disebut telah berjalan sekitar 18 bulan itu dipertanyakan karena belum adanya kepastian mengenai pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kraksaan.
Dalam perkara tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dikenal dengan nama Dgbcui alias Mr. Cui disebut berstatus tersangka. Namun, hingga berita ini disusun, perkembangan terakhir penanganan perkara, status kelengkapan berkas, serta alasan belum dilimpahkannya berkas kepada kejaksaan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Bagi LP2D, lamanya proses penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan pemenuhan hak korban untuk memperoleh keadilan.
18 BULAN BERJALAN, KEPASTIAN PERKARA DIPERTANYAKAN
Berdasarkan informasi yang disampaikan LP2D, hingga Rabu, 30 September 2026, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai pelimpahan berkas perkara dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo kepada Kejaksaan Negeri Kraksaan.
Perkara ini sebelumnya disebut pernah dibahas secara terbuka di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo dan mendapat perhatian masyarakat melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Saat itu, masyarakat berharap adanya perhatian dari para wakil rakyat agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan korban memperoleh kepastian hukum.
Namun, menurut LP2D, perkembangan perkara yang mereka ketahui belum memberikan jawaban yang memadai mengenai tahapan penyidikan maupun waktu penyelesaian berkas.
LP2D menilai, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
REKONSTRUKSI JUGA MENJADI PERTANYAAN
Selain mempertanyakan perkembangan berkas perkara, LP2D menyoroti informasi bahwa rekonstruksi belum pernah dilaksanakan selama proses penanganan perkara tersebut.
Menurut LP2D, kepolisian perlu menjelaskan apakah rekonstruksi dinilai diperlukan dalam perkara ini, apakah terdapat kendala dalam penyidikan, serta langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh fakta peristiwa terungkap.
Secara hukum, rekonstruksi bukan tahapan yang otomatis wajib dilakukan dalam setiap perkara pidana. Kebutuhan pelaksanaannya bergantung pada kepentingan penyidikan dan penilaian penyidik terhadap pembuktian perkara.
Karena itu, penjelasan resmi dari penyidik diperlukan untuk mengetahui alasan rekonstruksi belum dilakukan, sekaligus memastikan apakah masih terdapat tindakan penyidikan yang perlu diselesaikan.
STATUS WNA BUKAN ALASAN OTOMATIS MENGHENTIKAN PROSES HUKUM
LP2D juga mempertanyakan kemungkinan adanya kendala penanganan perkara yang berkaitan dengan status tersangka sebagai warga negara asing.
Pada prinsipnya, warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia tetap tunduk pada hukum Indonesia. Status kewarganegaraan asing tidak dengan sendirinya memberikan kekebalan dari proses pidana.
Namun, untuk memastikan apakah status tersangka berpengaruh terhadap lamanya penanganan perkara ini, diperlukan keterangan langsung dari penyidik. Hingga terdapat penjelasan resmi, tidak tepat menyimpulkan bahwa kewarganegaraan tersangka menjadi penyebab keterlambatan ataupun bahwa telah terjadi perlakuan istimewa.
Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah penyidikan telah berjalan sesuai prosedur, apa status terkini berkas perkara, serta apakah terdapat kendala yang secara sah memengaruhi proses penanganannya.
LP2D SURATI KAPOLRES PROBOLINGGO
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Sekretaris Jenderal LSM DPP LP2D, Irfan Wahyudi, disebut telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Probolinggo pada Rabu, 30 September 2026.
Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara Suarni, termasuk alasan belum adanya kepastian pelimpahan berkas dan informasi mengenai pelaksanaan rekonstruksi.
LP2D menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan penegakan hukum, bukan upaya untuk mendahului proses peradilan atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataannya, LP2D mempertanyakan:
“Apakah penanganan perkara ini telah berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagaimana semangat PRESISI Polri? Jika terdapat kendala, apa kendalanya dan kapan masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang jelas?”
Bagi LP2D, pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang dugaan atau persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, maupun kewarganegaraan seseorang.
HAK KORBAN ATAS KEPASTIAN HUKUM
LP2D menilai, Suarni sebagai pihak yang mengaku menjadi korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkaranya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan penetapan status seseorang sebagai tersangka, tetapi juga dengan proses penyidikan, pemenuhan alat bukti, kelengkapan berkas, serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Meski demikian, lamanya penanganan perkara saja belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau keberpihakan aparat. Penilaian tersebut perlu didasarkan pada dokumen perkara, kronologi penanganan, dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Oleh sebab itu, klarifikasi dari Polres Probolinggo menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif.
MENUNGGU JAWABAN RESMI POLRES PROBOLINGGO
Kini, perhatian tertuju pada jawaban resmi Kapolres Probolinggo atas surat yang disampaikan LP2D.
Sejumlah pertanyaan mendasar menunggu penjelasan: bagaimana perkembangan penyidikan perkara Suarni selama sekitar 18 bulan, apa status terakhir berkas perkara, apakah terdapat kendala dalam proses penyidikan, serta bagaimana rencana tindak lanjutnya.
Kejelasan informasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
LP2D menyatakan akan menunggu tanggapan kepolisian atas surat yang telah disampaikan.
Bagi Suarni, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan tentang keadilan, melainkan kepastian proses hukum yang dapat dijelaskan, dipertanggungjawabkan, dan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Ari-red)
0Komentar