TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
AJL-BB Apresiasi Ketegasan Pemkab Bondowoso, Lapak Buah Depan Mapolres Dibongkar: Penataan Kota Jangan Tebang Pilih!

AJL-BB Apresiasi Ketegasan Pemkab Bondowoso, Lapak Buah Depan Mapolres Dibongkar: Penataan Kota Jangan Tebang Pilih!

×
AJL-BB Apresiasi Ketegasan Pemkab Bondowoso, Lapak Buah Depan Mapolres Dibongkar: Penataan Kota Jangan Tebang Pilih!
"Penegakan Perda harus berlaku untuk semua. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pelanggaran lainnya," demikian harapan AJL-BB.

BONDOWOSO, XPOSENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akhirnya membuktikan komitmennya. Penertiban dan pembongkaran paksa puluhan lapak pedagang buah yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), tepatnya di kawasan trotoar Jalan Veteran, depan Mapolres Bondowoso, resmi dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026).

Pembongkaran tersebut menjadi tindak lanjut dari rencana penertiban terhadap lapak-lapak pedagang yang selama bertahun-tahun menempati kawasan trotoar dan menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Bondowoso telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pedagang agar membongkar sendiri lapak mereka. Batas waktu yang diberikan hingga pertengahan Oktober 2026. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, imbauan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan pemerintah daerah.

Akhirnya, petugas gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran di lokasi tersebut.

Langkah tegas Pemkab Bondowoso ini mendapat apresiasi dari Aliansi Jurnalis dan LSM Bondowoso Bersatu (AJL-BB). Organisasi tersebut menilai bahwa penegakan peraturan daerah (Perda) harus dilaksanakan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Koordinator AJL-BB, Johan OB, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.

"Saya mengapresiasi sikap Pemkab Bondowoso dalam penertiban pedagang yang melanggar aturan. Semoga ke depannya penataan Kota Bondowoso bisa semakin tertib, lebih baik, rapi, dan bersih," ujar Johan OB, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, penggunaannya harus dikembalikan sesuai fungsi agar hak masyarakat atas fasilitas umum tetap terlindungi.

JANGAN HANYA TERTIBKAN, PEMKAB JUGA HARUS SIAPKAN SOLUSI

Di sisi lain, AJL-BB juga mengingatkan bahwa penataan kota tidak semestinya hanya berorientasi pada penertiban. Pemerintah daerah perlu memikirkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

Johan OB berharap Pemkab Bondowoso turut memberikan ruang dan solusi bagi para pedagang buah yang terdampak pembongkaran, dengan memanfaatkan sejumlah lokasi yang berpotensi dijadikan tempat berjualan.

"Harapan kami, Pemkab Bondowoso juga bisa memberikan ruang bagi para pedagang dengan memanfaatkan lokasi-lokasi yang tersedia, seperti kawasan Jembatan Ki Ronggo maupun Stadion Magenda. Sehingga para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya, tetapi dengan penataan yang lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum," tambah Johan OB.

AJL-BB menegaskan, penegakan Perda harus berlaku bagi semua pihak. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

"Penegakan Perda harus berlaku untuk semua. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pelanggaran lainnya," demikian harapan AJL-BB.

Pemkab Bondowoso kini diharapkan tidak berhenti pada pembongkaran lapak di Jalan Veteran. Konsistensi pengawasan, pemerataan penegakan aturan, serta penyediaan alternatif tempat usaha bagi pedagang menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu diperhatikan.

Kota yang tertib bukan berarti mematikan ekonomi rakyat. Penataan kota harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat kecil.

Bondowoso harus lebih tertib, bersih, rapi, dan nyaman, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi warganya.

(ARI-RED)

0Komentar

SPONSOR