TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
DISKOPERINDAG BONDOWOSO SURATI PKL JALAN VETERAN, LAPAK PERMANEN DIMINTA DIBONGKAR

DISKOPERINDAG BONDOWOSO SURATI PKL JALAN VETERAN, LAPAK PERMANEN DIMINTA DIBONGKAR

×
DISKOPERINDAG BONDOWOSO SURATI PKL JALAN VETERAN, LAPAK PERMANEN DIMINTA DIBONGKAR
"Sudah kami layangkan surat untuk segera melakukan pembongkaran tempat pedagang buah dan toko, khususnya di depan Polres Bondowoso. Karena itu sudah bukan lagi PKL, tetapi sudah bangunan lapak permanen dan itu sangat dilarang,” 


BONDOWOSO — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso melayangkan surat kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area fasilitas umum (fasum) di Jalan Veteran, tepatnya di depan Mapolres Bondowoso. Para pedagang diminta mengosongkan lokasi tersebut paling lambat pertengahan Oktober 2026.


Sebagai tindak lanjut penataan kawasan, para pedagang buah yang selama ini berjualan di lokasi tersebut direncanakan akan direlokasi ke kawasan PKL Jembatan Ki Ronggo. Lokasi tersebut nantinya akan diarahkan menjadi kawasan khusus pasar buah.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Bondowoso, Hergiar Yuli Pramanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peringatan dan pembinaan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan ketertiban umum serta tidak melanggar peraturan daerah (Perda).

“Kami sudah memberikan peringatan dan pembinaan terkait ketertiban PKL untuk tertib dan tidak melanggar peraturan daerah (Perda). Sudah kami layangkan surat untuk segera melakukan pembongkaran tempat pedagang buah dan toko, khususnya di depan Polres Bondowoso. Karena itu sudah bukan lagi PKL, tetapi sudah bangunan lapak permanen dan itu sangat dilarang,” tegas Hergiar kepada media, Kamis (1/10/2026).

Batas Waktu Pengosongan dan Ancaman Penertiban

Diskoperindag memberikan tenggat waktu kepada para pedagang untuk membongkar bangunan lapak dan mengosongkan area yang dimaksud. Pelaksanaan pengosongan ditargetkan mulai awal Oktober hingga paling lambat pertengahan Oktober 2026, sesuai dengan tenggat dalam surat pemberitahuan yang telah dilayangkan.

Apabila hingga batas waktu tersebut para pedagang belum mengindahkan surat pemberitahuan, penanganan selanjutnya akan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata pemanfaatan fasilitas umum agar sesuai dengan peruntukannya. Namun, pelaksanaan penertiban juga perlu disertai kejelasan mengenai mekanisme relokasi, kesiapan lokasi pengganti, serta pemberitahuan yang memadai kepada para pedagang terdampak.

Lapak Permanen Menjadi Sorotan

Persoalan yang disoroti Diskoperindag bukan semata-mata aktivitas perdagangan di tepi jalan, melainkan keberadaan bangunan yang menurut keterangan kepala dinas telah berkembang menjadi lapak permanen dan toko.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kesesuaian pemanfaatan area fasum dengan peruntukannya. Penentuan status bangunan, batas area yang harus dikosongkan, serta ketentuan yang dilanggar tetap perlu didasarkan pada dokumen resmi dan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, rencana pemindahan pedagang ke kawasan Jembatan Ki Ronggo diharapkan memberikan kepastian tempat usaha sekaligus mendukung penataan perdagangan buah di Bondowoso.

Penataan PKL Harus Berlandaskan Regulasi

Penataan dan penertiban PKL di Kabupaten Bondowoso berkaitan dengan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ketentuan tata ruang juga perlu diperhatikan dalam menentukan peruntukan kawasan dan pemanfaatan fasilitas umum. Penerapan regulasi tersebut harus disesuaikan dengan status lokasi, ketentuan yang relevan, serta kewenangan instansi yang melaksanakan penertiban.

Pemerintah daerah diharapkan memastikan proses pengosongan dan relokasi berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Kepastian mengenai lokasi pengganti, akses usaha, serta tahapan penertiban menjadi aspek penting agar penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak. (Ari - Jo)

0Komentar

SPONSOR