HASIL VERIFIKASI DINAS ESDM JATIM DIPERTANYAKAN?
Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan Petak 9 desa patalan Disebut Masih Beroperasi, GIPSI Desak Penindakan
PROBOLINGGO, — Hasil verifikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan Petak 9, Desa Patalan kecamatan Wonokerto Kabupaten Probolinggo, kembali dipertanyakan.
Sorotan tersebut mencuat setelah PT Ussy Persada Group (PT-UPG) dilaporkan oleh LSM KPK Nusantara Probolinggo kepada Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Namun, menurut informasi yang disampaikan aktivis, aktivitas di lokasi masih berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan penertiban yang nyata dari instansi terkait.
Sebelumnya, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lumajang–Probolinggo bersama Perum Perhutani KPH Probolinggo disebut telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah pohon jati yang merupakan aset Perhutani yang disebut terdampak aktivitas alat berat ekskavator. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut aset negara sekaligus kawasan hutan.
Pihak Perum Perhutani KPH Probolinggo, saat dikonfirmasi media saat itu, disebut membenarkan adanya persoalan tersebut. Pihak Perhutani juga menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk melalui laporan kepada Polres Probolinggo Kota.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, sejumlah aktivis dan LSM KPK Nusantara selaku pelpor aktivitas tambang ilegal dalam kawasan hutan desa patalan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, baik dari sisi instansi teknis maupun aparat penegak hukum.
GIPSI Desak Transparansi
Ketua LSM Gerakan Independen Peduli Sumberdaya Alam Indonesia (GIPSI) Probolinggo, Abu Nasim, menyayangkan apa yang menurutnya merupakan lambannya tindak lanjut dari instansi terkait.
"Kami mempertanyakan hasil verifikasi Dinas ESDM Jawa Timur dan CDK Lumajang - Probolinggo Kalau memang ditemukan persoalan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan, harus ada kejelasan langkah tindak lanjutnya, termasuk tindakan administratif maupun penghentian kegiatan apabila memang tidak memiliki dasar perizinan yang dipersyaratkan," ujar Abu Nasim.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan dan aset negara.
Abu Nasim juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (Polri) , khususnya Polres Probolinggo Kota, apabila benar telah terdapat laporan terkait kerusakan aset Perhutani.
"Kami mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan tidak mendapat perhatian," katanya.
Terkait adanya dugaan "kongkalikong" antara pengusaha tambang dan aparat, Abu Nasim menyatakan hal tersebut merupakan kecurigaan dari pihaknya yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, bukan sebuah kesimpulan hukum.
"Kami sebagai masyarakat akan terus menggunakan jalur resmi. Kami akan menyampaikan laporan dan pengaduan kepada instansi pemerintah terkait mulai daerah hingga pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahkan apabila diperlukan sampai kepada Presiden RI. Biarlah proses hukum dan pemeriksaan yang membuktikan," tegasnya.
Minta Hasil Verifikasi Dibuka Secara Transparan
GIPSI meminta Dinas ESDM Jawa Timur maupun instansi kehutanan CDK Lumajang - Probolinggo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil verifikasi di lapangan.
Menurut Abu Nasim, masyarakat berhak mengetahui status perizinan, dasar hukum aktivitas pertambangan, status kawasan hutan, serta langkah yang telah dilakukan pemerintah setelah adanya temuan atau laporan masyarakat.
"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau memang ada laporan, ada verifikasi lapangan, dan ada persoalan aset negara, publik berhak mengetahui apa hasilnya dan apa tindakan pemerintah dan APH setelah itu," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia.
"Kami serahkan proses selanjutnya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada mekanisme hukum negara. Kalau ada pihak yang memang melakukan kesalahan, biarlah proses hukum yang membuktikannya, Jika mereka Dzolim terhadap sumpah jabatannya biar Tuhan juga yang menghukumnya " pungkas Abu Nasim.
XposeNews.com akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada Dinas ESDM Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, Perum Perhutani KPH Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, serta pihak PT Ussy Persada Group untuk memperoleh informasi dan hak jawab secara berimbang.
(ARI-RED)
0Komentar