TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
PAVING SILUMAN DI DESA PURNAMA DISOROT

PAVING SILUMAN DI DESA PURNAMA DISOROT

×
PAVING SILUMAN DI DESA PURNAMA DISOROT
Hanya Dipasang di Tepi Kiri, Proyek Dana Desa Belum Tuntas, Kini Diaudit Inspektorat dan Diawasi Kejaksaan
BONDOWOSO – Proyek pembangunan jalan paving di RT 12 dan RT 13, Desa Purnama, Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan warga. Proyek yang disebut bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut diduga tidak dikerjakan secara penuh. Di lapangan, paving disebut hanya terpasang pada bagian tepian dan bahkan hanya pada sisi kiri jalan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena hingga 2026, pembangunan jalan paving itu belum terlihat tuntas 100 persen. Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek tersebut kini tengah ditangani melalui pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bondowoso.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

“Kami menunggu hasil audit Inspektorat,” ujar Adi Harsanto singkat, Sabtu (3/10).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Drs. Agung Tri Handono, S.H., M.M., membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan audit terhadap proyek tersebut, termasuk melakukan penghitungan apabila terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah.

Dengan demikian, besaran kerugian maupun ada atau tidaknya kerugian negara masih menunggu hasil pemeriksaan resmi Inspektorat.

CAMAT DORONG PENYELESAIAN TEMUAN

Camat Tegal Ampel, Rifky Hariadi, yang baru menjabat sejak Agustus 2026, mengatakan pihak kecamatan akan mendorong Kepala Desa Purnama untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Saya berupaya agar Kepala Desa Purnama segera menyelesaikan berapa keuangan yang merupakan temuan dari pihak Inspektorat. Meski saya baru menjabat Camat Tegal Ampel pada Agustus 2026, namun sebagai Camat saya tetap mengedepankan tupoksi saya, terutama menindaklanjuti tanggung jawab dan amanah pimpinan,” ujar Rifky.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab pihak yang mengelola keuangan desa.

«“Sekarang tinggal bagaimana upaya dan tanggung jawab Kepala Desa sebagai pengelola keuangan DD tersebut. Saya hanya berharap ini menjadi edukasi,” tambahnya.»

WARGA MINTA DITINDAKLANJUTI

Warga RT 12 dan RT 13 berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada proses audit administratif semata. Mereka meminta agar apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kerugian negara atau indikasi pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, jalan tersebut merupakan salah satu akses warga. Kondisi jalan yang belum terselesaikan secara keseluruhan dinilai mengganggu kepentingan masyarakat yang menggunakan akses tersebut setiap hari.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen perencanaan, volume pekerjaan, realisasi fisik, penggunaan anggaran, serta hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Purnama masih sulit ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan proyek, sumber anggaran, volume pekerjaan, serta tindak lanjut atas pemeriksaan Inspektorat. (Cip)

0Komentar

SPONSOR