TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Batal Demo di KPK, LSM Siti Jenar Tetap Laporkan Dugaan di Situbondo

Batal Demo di KPK, LSM Siti Jenar Tetap Laporkan Dugaan di Situbondo

×
Batal Demo di KPK, LSM Siti Jenar Tetap Laporkan Dugaan di Situbondo
Eko menegaskan, pembatalan aksi bukan berarti perjuangan berhenti. Substansi pengaduan tetap berjalan melalui jalur resmi.

JAKARTA - Rencana aksi LSM Siti Jenar di depan Gedung Merah Putih KPK RI pada Rabu, 4 November 2026 resmi dibatalkan. Pembatalan itu disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Aksi, Eko Febriyanto, melalui pernyataan resmi yang dirilis dari Besuki, Situbondo, Sabtu (31/10/2026).

Semula, LSM Siti Jenar akan menggelar aksi penyampaian pendapat dan menyerahkan langsung surat pengaduan terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Situbondo. Tuntutan utamanya, mendesak KPK RI melakukan monitoring, supervisi, dan pengawasan ketat terhadap tata kelola anggaran dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo.

Aksi tersebut dibatalkan bukan karena mencabut laporan.

"AKSI KAMI BATAL, TETAPI PENGADUAN KAMI TETAP BERJALAN. KAMI MENGUBAH CARA, BUKAN MENGUBAH TUJUAN," tegas Eko dalam pernyataannya.

Eko menyebut, keputusan pembatalan diambil setelah mencermati perkembangan situasi, khususnya kekecewaan terhadap Polda Metro Jaya. Pihaknya menyoroti kehadiran Kapolda Metro Jaya beserta sejumlah Pejabat Utama dalam kegiatan Sumpah Pemuda yang diprakarsai Raffi Ahmad di Bundaran HI. Kegiatan itu dipersepsikan sejumlah kalangan sebagai panggung untuk mengonter gerakan mahasiswa dan aktivis.

Menurutnya, Polda Metro Jaya adalah institusi tujuan tempat pihaknya menyampaikan pemberitahuan aksi sekaligus mengajukan permohonan pengamanan. Sehingga, ketika muncul peristiwa yang menimbulkan pertanyaan soal independensi dan profesionalitas kepolisian di tengah dinamika demokrasi, pihaknya perlu mengevaluasi kembali.

"Bagaimana kami dapat menjalankan aksi dengan penuh keyakinan dan kepercayaan terhadap pengamanan yang dimohonkan apabila pada saat yang sama kami justru merasa kecewa terhadap sikap institusi yang menjadi tempat kami mengajukan permohonan tersebut?" ujarnya.

Eko menegaskan, pembatalan aksi bukan berarti perjuangan berhenti. Substansi pengaduan tetap berjalan melalui jalur resmi.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Whistleblower's System (WBS) KPK, email resmi pengaduan di @kpk.go.id, email PPID informasi@kpk.go.id, kontak Humas dan Kedeputian KPK, serta mengirimkan dokumen pendukung melalui paket kilat.

"Kami tetap mendesak KPK RI agar memberikan perhatian serius terhadap tata kelola anggaran dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo, termasuk menelaah informasi dan dugaan mengenai praktik jual-beli proyek APBD," jelasnya.

Dia meminta KPK memeriksa setiap informasi secara profesional dan objektif sesuai kewenangan. Pihaknya tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses.

Sementara itu, surat pemberitahuan aksi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya c.q. Pelayanan STTP/Urpas di Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Oktober 2026 juga telah resmi dibatalkan.(Cip)

0Komentar

SPONSOR