Jalan Rusak Gak Diperbaiki, Warga Desa Ramban Kulon Swadaya Ngecor Jalan Daerah
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Beberapa papan nama dan tali pembatas dipasang di jalan daerah, tepatnya jalan antar kecamatan menuju kecamatan Cermee desa Ramban kulon kabupaten Bondowoso dengan Tulisan "Maaf Perjalanan Anda Terganggu ada Kegiatan Warga" warga Ramban kulon melakukan perbaikan jalan dengan swadaya uang pribadi.
Sudah bertahun tahun warga mengharap pemerintah daerah kabupaten Bondowoso, peduli terhadap jalan utama yang menghubungkan dari kecamatan Prajekan menuju kecamatan Cermee, hampir keseluruhan jalan kabupaten dari arah Desan Grujugan sampai ke desa bercak asri tak tersentuh oleh Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.
"Jadi jalan ini rusak sudah bertahun-tahun, tapi sama pemerintah sama sekali belum diperbaiki. Banyak warga yang jatuh, menghindari lubang dan ada yang terperosok jatuh, apalagi saat ini musim hujan, genangan air hujan menambah buruknya jalan kabupaten di jalan ke arah cermee." Kata pak her salah satu warga yang ikut kegiatan perbaikan jalan swadaya. Minggu (26/1/2025)
Tak menunggu kapan kejelasan jalan daerah itu akan di perbaiki oleh pemerintah daerah, warga desa Ramban kulon melakukan rabat beton seadanya dengan dana pribadi swadaya yang menghabiskan dana hingga jutaan rupiah.
"Akhirnya diputuskan swadaya saja, karena kalau menunggu pemerintah tidak ada realisasinya. Kita sudah pernah mengajukan melalui Desa dan anggota DPRD bondowoso, tapi sama tidak direspons juga," katanya.
Anggota DPRD Bondowoso Fraksi- PKB yang baru terpilih periode 2024 - 2029. Didik Yulianto, selaku putra daerah asli warga desa Kladi kecamatan Cermee kabupaten Bondowoso mengatakan. "Kondisi jalan daerah menuju Kecamatan Cermee sudah menjadi agenda ke depan, agar persoalan seperti ini tidak menjadi persoalan" terangnya.
Pemerhati lingkungan hidup dan kebijakan pemerintah, Ari Syamsul Arifin (Gus Ari) masyarakat di tekan untuk taat pajak, dimana dari pajak tersebut sebagiannya untuk meningkatkan Infrastruktur Lokal, salah satu dampak langsung dari pembayaran pajak daerah adalah peningkatan infrastruktur lokal.
Pemerintah daerah menggunakan pendapatan dari pajak untuk membangun dan memelihara jalan, jembatan, taman, dan fasilitas umum lainnya. Ketika Anda membayar pajak daerah dengan tepat waktu, Anda berpartisipasi dalam memastikan bahwa infrastruktur yang ada tetap terjaga dan yang baru dapat dibangun.
Jalan yang baik, taman yang indah, dan fasilitas publik yang memadai menciptakan lingkungan yang nyaman dan mempermudah aksesibilitas bagi masyarakat.
Pemerintah daerah wajib memperbaiki jalan daerah yang rusak. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas perbaikan jalan kabupaten.
Kewajiban pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan rusak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (UU-LLAJ)
Jika tidak segera memperbaiki jalan rusak, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, warga yang terdampak jalan rusak juga dapat menuntut haknya.
Gus Ari, juga menjelaskan bila pemerintah abaikan kewajibannya. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada pemerintah daerah jika tidak segera memperbaiki jalan rusak:
Denda hingga Rp.12 juta
Hukuman penjara maksimal 6 bulan, dan bila sampai ada kecelakaan akibat dari jalan rusak, hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(Cip-red)
0Komentar