PKSPD Menanti SP2HP, Publik : Kejaksaan Diminta Serius Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Barjas Rp 39 Miliar di Perumdam TDA
INDRAMAYU, – Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait pelaporannya yakni dugaan korupsi Rp 39 miliar yang terjadi di Perumdam TDA (Tirta Darma Ayu) Indramayu.
Penantiannya ini, karena desakan publik (masyarakat) atas perkembangan Dumas PKSPD yang melaporkan perusahaan plat merah terkait dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (Barjas) serta mark up yang melibatkan mantan Plt Dirut Perumdam TDA berinisial JS di Kejari Indramayu.
Rentetan dugaan korupsi ditubuh BUMD itu telah dilaporkan pada Selasa 9 Desember 2025 lalu, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Surat pelaporan bernomor 000.17.9.12.2025.pkspd25 tersebut ditujukan ke Kepala Kejaksaan Indramayu melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung, Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejagung RI, KPK RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, dan Presiden RI.
Dugaan korupsi yang telah dilaporkan tersebut berkaitan dengan terjadinya mark up atas pengadaan barang dan jasa senilai Rp.39.682.381.531.
Adapun rincian pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA Indramayu tahun anggaran 2025 yang dilaporkan PKSPD meliputi
1. Bahan Kimia Rp26.446.694.877
2. Pengadaan Pompa Rp1.584.699.200
3. Alat Ukur Rp3.145.602.310
4. Rangkaian Sambungan Rp1.309.966.944
5. Perpipaan Rp2.524.203.270
6. Pipa Hope Rp1.977.765.255
7. Pipa Gli Rp7.195.463.201
Dalam pelaporan PKSPD, 3 orang penting di lingkungan Perumdam TDA Indramayu, selain JS selaku mantan Plt Direktur Utama, juga melapirkan nama dengan inisial HB dan IDN.
Ketiganya terindikasi bagian dari aktor utama dugaan pengondisian proyek untuk calon pemenang tender kegiatan pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMD tersebut.
Persoalan lain juga terkait dengan dugaan adanya pusaran penerimaan fee sebesar 10 persen sampai dengan 15 persen dari nilai proyek dalam pengaturan pemenang tender, termasuk adanya ‘jual beli” paket Barjas ke rekanan kontraktor untuk mendapatkan paket tersebut.
Dalam siaran pers, Jumat (30/1), PKSPD membeberkan, surat pelaporan PKSPD yang terakait dugaan korupsi di Perumdam TDA tersebut sudah terkonfirmasi dari pihak Kejari Indramayu, mengenai hasil perkembangan penyidikannya bisa diperoleh pada Januari 2026.
“Kami pastikan pada bulan Januari tahun 2026 sudah ada hasil perkembangan penyidikan nya pak,”ujar Oushj Dialambaqa menirukan pernyataan pihak kejaksaan dari Seksi Pidsus Kejari Indramayu.
Sayangnya, perkembangan kasus dugaan Perkorupsian di tubuh PDAM senilai Rp 39 miliar lebih sampai hari ini PKSPD belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Kejari Indramayu, sehingga tidak tahu sudah sampai mana tindak lanjut keseriusannya.
Padahal dalam surat laporannya, PKSPD juga telah melampirkan dokumentasi photo peristiwa pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.20 WIB, diantaranya HB, IDN, dan calon pemenang tender tengah mengkondisikan paket-paket di Perumdam TDA Indramayu bernilai Rp.39 miliar tersebut.
“Untuk itu, PKSPD mendesak agar kejaksaan menseriusi penanganan kasus pengadaan korupsi Barjas tersebut, termasuk segera unumkan tersangkanya dalam menangani dugaan kasus TPPU Transfer gelap 2 miliar yang melibatkan langsung Dirut Nurpan,”tegas lelaki kurus yang biasa dipanggil Oo.
“Jika dianggap masih kurang cukup bukti, saya siap datang untuk melengkapi berkas pelaporan PKSPD,”tegas Oo.
Dibeberkan Oo, data yang dipegang 3 kontraktor lokal inisial HB, IDN dan MY mengerjakan proyek yang ditawari 2 oknum pegawai di Perundam TDA.
“Ada 1 kontraktor menolak pengkondisian yang sangat transaksional karena harus dibayar dimuka sebagai pelicin atau uang pengkondisian. Sebenarnya dia juga ditawari tapi tidak mau karena harus bayar yang nilainya tidak rasional,”beber Oo.
Salah satu masyarakat Indramayu dari Kecamatan Bongas, Taufik (42) berharap dugaan korupsi di tubuh Perumdam TDA yang dilaporkan masyarakat atau Dumas ke Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera diproses dan serius ditindaklanjuti demi rasa keadilan.
“Kepercayaan masyrakat Indramayu terhadap aparatur penegak hukum dalam hal ini kejaksaan agar diimbangi dengan penanganan yang serius, dan ditindaklanjuti hingga sampai ke persidangan jika sudah ditemukan lengkap 2 alat bukti. Tujuannya, agar menjadi efek jera bagi yang terlibat dan Kabupaten Indramayu bebas dari korupsi,”tegas Taufik yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon.
(Sai)
0Komentar