Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Rp 20 Miliar: DPR Desak Pengusutan Transparan
JAKARTA.XPOSENEWS.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta agar pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dilakukan secara transparan dan tuntas. Muhammad Bayu Hartanto diketahui merupakan anak dari pemilik Prodia.
AKBP Bintoro, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar dari keluarga tersangka dengan janji menghentikan penyidikan. Selain itu, ia juga disebut membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.
“Pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Jumat, 31 Januari.
Hasbiallah menegaskan bahwa pengakuan tersangka kasus kekerasan seksual mengenai keterlibatan anggota kepolisian harus diusut tuntas. Ia menekankan bahwa pengakuan tersebut tidak boleh berhenti tanpa adanya tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat.
“Dugaan keterlibatan anggota kepolisian ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Aparat kepolisian harus membuktikan bahwa tidak ada pilih kasih dalam pengusutan kasus ini,” tegasnya.
Hasbiallah juga meminta agar pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya diawasi secara ketat guna mengungkap fakta sebenarnya. Di sisi lain, ia mengingatkan agar kasus kekerasan seksual yang melibatkan kedua tersangka tetap berjalan dan tidak terhenti begitu saja.
Diketahui, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah dinyatakan lengkap (P21). Kejahatan tersebut berujung pada kematian seorang anak dan diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024. Kedua tersangka ditangkap karena menyebabkan kematian seorang pekerja seks komersial anak.
“Negara harus hadir dalam kasus ini dan membuktikan komitmennya terhadap perlindungan anak. Siapapun yang terlibat dalam kejahatan terhadap anak harus dihukum dengan tegas,” kata Hasbiallah.
Hingga kini, empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kekerasan seksual anak. Keempatnya diduga melanggar kode etik. Selain itu, 11 saksi juga telah dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak tersangka terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. Tersangka kekerasan seksual yang sekaligus mengaku sebagai korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar serta aset yang diduga disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan.
Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro diduga meminta uang Rp 20 miliar serta mengambil mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Namun, kasus tetap berlanjut sehingga tersangka melayangkan gugatan perdata.
Kedua tersangka kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Januari. Dalam gugatan, penggugat meminta agar para tergugat, termasuk AKBP Bintoro, mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, dan motor BMW HP4.
(Dikutip: ANTARA)
0Komentar