TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
KPU Kabupaten Bondowoso Bantah Ada Pelanggaran dalam Pilbup Bondowoso

KPU Kabupaten Bondowoso Bantah Ada Pelanggaran dalam Pilbup Bondowoso

×
KPU Kabupaten Bondowoso Bantah Ada Pelanggaran dalam Pilbup Bondowoso
JAKARTA.XPOSENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso selaku Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 (PHPU Bupati Bondowoso) dengan tegas menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Bantahan KPU Kabupaten Bondowoso disampaikan oleh Muhammad Hakim Yunizar pada Jumat (17/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir (BAGUS) yang merupakan calon nomor urut 2.

Selain itu, Termohon membantah adanya pencoblosan ganda. Ia menyebut dalil tersebut tidak terbukti.  “Tidak terbukti, Yang Mulia. Kami menyakini tidak ada karena tidak ada catatan kejadian khusus pada saat pelaksanaan dan pemungutan,” sebut Hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel 3.

Kemudian, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilu secara signifikan, Termohon membantah klaim tersebut. Termohon menyebut dugaan pelanggaran yang terjadi di enam TPS pada empat desa tidak terbukti berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Bahkan jika dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut dengan tingkat partisipasi 100% yang seluruhnya memilih Pemohon, hasil akhir tidak akan berubah secara signifikan.

“Dalil tersebut belum tentu dinyatakan sebagai satu pelanggaran melainkan membuktikan tingkat kepercayaan masyarakat cukup tinggi,” tandasnya.

Dikatakan Hakim, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pemilih dalam DPT berada di luar wilayah pemilihan bukan menjadi alasan untuk terdaftar dalam DPT.  “Karena syarat menjadi pemilih sesuai dengan Pasal 4 PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.

Selain itu, urgensi dilakukannya pemungutan suara ulang juga dinilai tidak beralasan hukum karena tidak mempengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan. Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan, Termohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Saksi Pemohon dalam Rapat Pleno

Dalam sidang tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Abd. Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’I selaku Pihak Terkait memberikan keterangan. Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasanya Sri Sugeng Pujiatmiko menyebut saksi Pemohon telah menandatangani Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati kecuali 6 kecamatan dari 23 kecamatan. Sehingga dengan ditandatangani oleh saksi Pemohon, maka secara hukum Pemohon telah mengaku hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK.

Pihak Terkait menyampaikan meskipun saksi Pemohon yang tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, maka secara hukum hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tetap sah dan tetap dilanjutkan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. “Semua ditandatangani Pemohon kecuali enam kecamatan,” sebutnya.  

Tidak Ada Keberatan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso yang diwakili oleh Ahmad Zairudin menyampaikan bahwa dalam proses pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan keberatan dari saksi terkait dalil yang diajukan oleh Pemohon. Ahmad Zairudin menjelaskan bahwa saksi dari kedua pasangan calon hadir di 17 TPS dan telah menandatangani formulir C Hasil serta C Hasil Salinan.

“Semua saksi telah menandatangani di TPS,” ungkapnya. Namun, ia juga menambahkan bahwa saksi dari pasangan nomor urut 2 tidak menandatangani di tingkat kabupaten dan memilih untuk meninggalkan persidangan.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan, TPS 1 sampai TPS 9 Desa Mengok Kecamatan Pujer terhadap nama-nama yang didalilkan Pemohon sebanyak 54 nama hadir mencoblos dan menandatangani daftar hadir. Satu nama tidak hadir mencoblos dan dua nama tidak ada dalam daftar hadir.  

“TPS 1 dan TPS 2 Ardisaeng bahwa sembilan nama yang didalilkan oleh Pemohon kesemuanya hadir mencoblos dan menandatangani daftar hadir serta terdapat catatan khusus di TPS 1, Yang Mulia,” sebut Ahmad.

Kemudian, dalam keterangan tertulisnya, Bawaslu menjelaskan KPU Kabupaten Bondowoso diwajibkan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Bondowoso juga mengawasi tindak lanjut dari surat rekomendasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat KPU tertanggal 15 Desember 2024. Dalam surat tersebut, KPU memberikan perhatian khusus terhadap petugas KPPS 01 di Desa Mengok, Kecamatan Pujer pada periode selanjutnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 114/PP.01.02/K.JI-05/12/2024 yang menyatakan bahwa laporan tersebut tergolong sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Bondowoso agar ditindaklanjuti. Berdasarkan surat KPU Nomor 1607.a/HK.06-SD/3511/02/2024 tertanggal 15 Desember 2024, KPU memberikan catatan khusus terhadap KPPS TPS 01 Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan pada periode selanjutnya.

Sebelumnya, Pemohon mengajukan keberatan atas proses pemilu di Kabupaten Bondowoso dengan menyoroti dugaan pelanggaran yang dapat mencederai prinsip demokrasi. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup adanya pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam DPT dan daftar hadir pemilih, serta pemilih ganda di sejumlah TPS.

Pemohon juga mengklaim terdapat pemilih yang bekerja di luar kota maupun luar negeri, seperti di Bali dan Malaysia, namun tetap tercatat hadir memberikan suara. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU di 16 TPS yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Bondowoso.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

0Komentar

SPONSOR