TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Dua kali Mangkir Undangan Polisi, Penyidik Polres Probolinggo Kota Akan Datangi KLHK dan ESDM Jawa Timur

Dua kali Mangkir Undangan Polisi, Penyidik Polres Probolinggo Kota Akan Datangi KLHK dan ESDM Jawa Timur

×
Dua kali Mangkir Undangan Polisi, Penyidik Polres Probolinggo Kota Akan Datangi KLHK dan ESDM Jawa Timur 
PROBOLINGGO.XPOSENEWS.COM - Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait kasus diduga tambang ilegal di desa Patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo, yang telah di tangani unit Tipidter Polres Probolinggo Kota, pihak penyidik masih melakukan penyelidikan adanya kelengkapan perijinan kegiatan pertambangan di kawasan hutan negara petak 9 - 10 hutan produksi perhutani RPH Boto BKPH Probolinggo KPH Probolinggo. 

Kawasan hutan produksi dimana sebelumnya masuk dalam kelola kelompok Tani Hutan (KTH) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial. (IPHPS) merupakan salah satu program perhutanan sosial yang dilakukan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Probolinggo Regional Divre Jawa Timur. 

Laporan masyarakat pegiat lingkungan hidup probolinggo, terus mendesak pihak penyidik unit Tipidter polres Probolinggo kota.

Saat di konfirmasi Kanit Tipidter Aiptu Dodik Asianto SH di kantornya menerangkan. 
"Pihak kami polres Probolinggo kota sudah melakukan undangan khusus kedua kalinya kepada pihak KLHK dan ESDM Jawa timur, Hari ini Kamis 13 Februari 2025 ke kantor Reskrim Unit Tipidter Polres Probolinggo kota, untuk kami mintai keterangan terkait pertambangan di kawasan hutan negara dan keterangan terkait legalitas perijinan pertambangan di desa Patalan, sekaligus sebagai saksi ahli, namun hingga sore ini kedua instansi kementrian baik KLHK dan ESDM Jawa timur tidak hadir, atas undangan kami penyidik polres kabupaten kota," ucapnya. Kamis (13/2/2025)

Persoalan pertambangan di desa Patalan bukanlah hal yang baru dalam hal laporan masyarakat dan beberapa komunitas masyarakat, (LSM) Namun pelaporan tak pernah sampai selesai, pertambangan baik di kawasan hutan negara maupun pertambangan di luar kawasan kehutanan begitu marak dan makin merajalela, demi sebuah kepastian hukum. Masyarakat terus menggugah pihak aparat penegak hukum (APH) pejabat yang punya kewenangan menindak setiap pelanggaran hukum dan undang undang di republik ini.

Gerakan Independen Peduli Sumberdaya alam Indonesia (GIPSI) sebagai organisasi yang mengkhususkan diri bergerak di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, berhak untuk mengajukan dan atau bertindak secara hukum (Hak Gugat) untuk kepentingan pelestarian Lingkungan Hidup. 

GIPSI Tidak putus asa, karena tidak semua APH di republik ini abai terhadap pelanggaran hukum, apalagi mengenai lingkungan hidup yang memiliki like specialis dalam hal penegakan hukumnya, GIPSI sangat mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya unit Tipidter Polres Probolinggo kota. Walau prosesnya cukup mengalami kendala karena tidak kooperatifnya pihak KLHK dan ESDM Jawa timur di undang khusus ke Mapolres Probolinggo kota guna melengkapi penyelidikannya. 

Unit Tipidter dibawah komando Aiptu Dodik Asianto SH, yang berkomitmen untuk mengungkap rumitnya kasus pertambangan ilegal di wilayah hukumnya menjadi tantangan tersendiri selaku penyidik polri. 
Sudah dua kali undangan resmi kepada KLHK dan ESDM Jawa timur tidak di gubris, pihaknya akan mendatangi langsung / jemput bola, dua instansi tersebut ke kantor masing masing, baik KLHK Jawa timur dan ESDM Jawa Timur guna melengkapi hasil penyelidikan yang di tanganinya. dalam laporan dugaan kasus pertambangan ilegal di desa Patalan Probolinggo oleh masyarakat pegiat lingkungan hidup.

(Ari-red

0Komentar

SPONSOR