TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Desak Pemerintah Tertibkan Dermaga CV. AJA, DPP Ter-Kam Sambangi Kantor Bupati Asahan

Desak Pemerintah Tertibkan Dermaga CV. AJA, DPP Ter-Kam Sambangi Kantor Bupati Asahan

×
Desak Pemerintah Tertibkan Dermaga CV. AJA, DPP Ter-Kam Sambangi Kantor Bupati Asahan
ASAHAN.XPOSENEWS.COM - Pengurus DPP Ter-Kam Indonesia menyambangi Kantor Bupati Asahan guna menyikapi bangunan dermaga permanen diduga tanpa izin milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) yang berdiri diatas DAS Asahan, tepatnya di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Sejumlah pengurus DPP Ter-Kam, seperti Ketua Umum Ter-Kam Indonesia, Edi Hasibuan, Ketua Harian DPP Ter-Kam Muslim, HS, Sekretaris Jenderal Irwan Bakti Ginting dan beberapa pengurus lainnya terlihat hadir di Kantor Bupati Asahan sekira pukul 09.20 WIB, Kamis (20/03/25).

Ketua Umum Ter-Kam Indonesia Edi Hasibuan kepada wartawan menuturkan, kehadirannya beserta jajaran pengurus DPP Ter-Kam di Kantor Bupati Asahan guna mendesak pemerintah untuk segera melakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap dermaga permanen milik Joe Tjang diduga tanpa izin dan berdiri diatas DAS Asahan.

"Kemarin kita sudah menyurati Bupati agar Pemkab Asahan segera melakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap dermaga diduga tanpa izin yang berdiri diatas DAS tersebut. Kalau masalah peruntukan, itu sih sah-sah saja, asal sesuai dengan regulasi yang ada, silahkan bangun," tuturnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Harian DPP Ter-Kam, Muslim HS. Menurutnya, kehadiran DPP Ter-Kam di Pemkab Asahan guna mempertanyakan apakah Pemkab Asahan sudah melakukan kajian resmi terkait sempadan sungai di luar kawasan perkotaan, sebagaimana di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Asahan.

Ia pun menyebutkan jika penggunaan kawasan DAS harus melalui mekanisme dan kajian yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yakni Pemkab Asahan. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 dan UU RI No 17 Tahun 2019 serta PP 38 Tahun 2011 yang mengatur batas Daerah Aliran Sungai. 

"Sebelum difungsikan, kawasan DAS terlebih dahulu harus melalui kajian oleh pemerintah daerah. Semua harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku lah. Jika tidak, maka wajib bongkar," katanya. 

(Gani.-red)

0Komentar

SPONSOR