Pemerintah Diminta Bentuk Tim Pemberantas 'Beking' Penambang Ilegal
Oleh. Ari Syamsul Arifin
Pemerintah diminta bentuk tim pemberantasan ‘Beking’ penambangan ilegal. Terdiri dari unsur Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan agar proses pengawasan dapat objektif dan terpadu. Bila perlu libatkan BPK dan KPK.
Kalangan masyarakat pegiat lingkungan hidup mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) Polri, untuk lebih serius dalam penegakan hukum ilegal mining / Tambang tak berizin (PETI). yang kini mulai terang terangan melakukan eksplorasi alam dan mengancam terhadap lingkungan hidup serta merugikan negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta bergerak cepat agar informasi di masyarakat tak menjadi liar.
Pemerintah sebaiknya membentuk tim pemberantasan “beking” tambang ilegal. Dimana kegiatan pertambangan ilegal selalu lolos dari jeratan penegak hukum. Diduga pertambangan ilegal ada oknum pejabat Menjadi beking dan melindungi pelaku kejahatan Minerba. Mereka (Beking) memiliki pengaruh dan berpangkat tinggi di lingkup penegak hukum yang selalu intervensi terhadap para APH yang menangani kasus tersebut.
Sebagaimana banyaknya informasi yang di terima oleh Redaksi media online www.xposenews.com bersama pegiat lingkungan hidup GIPSI terkait aktivitas pertambangan ilegal yang tak mudah di tindak sampai di proses ke meja Hijau, melihat faktanya seharusnya kasus ini bisa di tindak dan di adili dan mendapat sanksi hukum sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.
Kami melihat penindakan kasus pertambangan tak berizin khususnya di wilayah Probolinggo Jawa Timur terkesan lamban dan lemot, Polri selaku pelaksana penegakan hukum seperti kurang siap menghadapi dan menindak para pelaku penambang ilegal. Semua itu mereka lakukan setengah hati dan seperti ada tekanan dalam mengungkap Ilegal mining di probolinggo.
Padahal fakta dan realita yang ada khususnya pertambangan di wilayah desa Patalan kecamatan wonomerto Probolinggo sudah memenuhi syarat untuk di tindak dan di tetapkan statusnya. Di ketahui perizinan mereka bermasalah tidak sesuai peruntukannya. Belum lagi soal kerugian negara berupa kawasan hutan yang juga habis tanpa ada proses perizinan yang benar.
Kalau APH Polri saja sebagai penegak hukum tak berani menindak, terus masyarakat mau mengadu ke siapa?? Tak mungkinlah kami masyarakat mengadukan ilegal mining ini ke Banser (Ormas)
Gerakan Independen peduli sumberdaya alam Indonesia (GIPSI) sangat mendukung penuh perlu adanya tim anti 'Beking' Tambang ilegal.
Pembentukan tim tersebut momentum memberantas dugaan praktik illegal mining dengan cara mengamankan oknum-oknum aparat yang selama ini menjadi bekingnya, pemerintah harus bergerak cepat supaya pelanggaran yang berdampak bagi pendapatan negara dan dampak lingkungan tidak terus berkelanjutan.
Kami masyarakat yang miris terhadap banyaknya kegiatan pertambangan yang tak melengkapi perizinannya, tapi mereka bebas menguras kekayaan negara secara ilegal. Pemerintah harus mengambil langkah tegas, nyata, dan profesional agar kepercayaan rakyat terhadap institusi polri tak menimbulkan persepsi negatif.
Selanjutnya, aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan pertambangan perlu ditata ulang secara serius agar pertambangan apapun yang telah didelegasikan dapat terimplementasi dengan optimal. Karenanya, pengawasan perlu ditingkatkan termasuk risiko terhadap lingkungan hidup dapat semakin dikurangi.
“Sementara aparat penegak hukum yang ikut melindungi harus ditindak tegas.”
Praktik tambang ilegal amat merugikan pendapatan negara. Sebab, tak ada pajak usaha dari pertambangan ilegal yang masuk ke kas negara. Dampak lainnya terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal. Dengan adanya dugaan oknum petinggi Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi beking aktivitas tambang ilegal malah merusak citra dan marwah institusinya.
Saya menilai beking penambangan ilegal dipastikan bentuk pelanggaran etik dan hukum. "Karenanya, Polri perlu menindaklanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses tersebut dilakukan agar sebagai negara hukum mengedepankan rule of law bila terjadi pelanggaran. “Polri sebagai lembaga penegak hukum harus memproses pelanggaran tersebut bukan untuk mempermudah,”
Kapolri Diminta Tindak Lanjuti Dugaan ‘Beking’ Bisnis Pertambangan. Kenapa APH Polri seperti tak berdaya untuk menindak dan menetapkan status pelakunya,
Urai "Benang Kusut" tentang perizinan dan siapa oknum pejabat yang menjadi beking di belakangnya. ***
0Komentar