TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Dinilai Tebang Pilih, Penutupan Kawasan Hutan Oleh Perhutani Menuai Protes..!!!

Dinilai Tebang Pilih, Penutupan Kawasan Hutan Oleh Perhutani Menuai Protes..!!!

×
Dinilai Tebang Pilih, Penutupan Kawasan Hutan Oleh Perhutani Menuai Protes..!!!
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM - Kawasan Hutan lindung yang awalnya di kerjasamakan oleh pihak perhutani KPH Bondowoso dengan pihak masyarakat Tani hutan, Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH) wilayah Desa Taman kursi kecamatan Sumber Malang kabupaten Situbondo, menuai protes keras dari warga yang sebelumnya beraktifitas di kawasan hutan tersebut.

Di ketahui berawal dari ADM Perhutani KPH Bondowoso memberi mandat surat tugas  kepada oknum eksternal masyarakat yang mengaku sebagai pegiat lingkungan hidup berinisial (ES) untuk diberi kebijakan terkait pendataan kerjasama antara masyarakat dan pihak perhutani / PKS, serta melakukan penarikan uang tagihan Sharing profit dan pembiayaan admistrasi PKS ke masyarakat petani yang memanfaatkan kawasan hutan lindung.

Hingga ramai dalam pemberitaan media publik dan sosial media (Sosmed) di kabupaten Situbondo, dimana telah terjadi dugaan adanya pungutan uang kepada sejumlah petani hutan di wilayah se kecamatan sumber malang, hingga berujung pada pelaporan polisi oleh masyarakat yang merasa dirugikan adanya kebijakan tersebut, telah terjadi adanya dugaan pungli dan pemerasan di laporkan ke Mapolres Situbondo. 

Penutupan lahan di petak  kawasan hutan lindung menuai protes keras karena di anggap tidak adil tebang pilih, penutupan terjadi dimana sebelumnya di lokasi kawasan hutan lindung tersebut di tutup paksa oleh pihak perhutani KPH Bondowoso BKPH Besuki KRPH Sumber Malang yang dibantu oleh pihak anggota kepolisian Polsek sumber malang resort Situbondo. 

Sebelumnya ada sekitar 8 warga desa Taman kursi melaporkan pihak (ES) dan oknum mantri perhutani KRPH Sumber Malang ke pihak polres Situbondo, pelaporan warga di dampingi salah satu LSM LPPAN Situbondo, atas dugaan telah terjadi pemerasan dan pungli, oleh oknum (ES) bersama oknum mantri perhutani yang telah meminta uang ke 8 warga petani hutan dengan total sebesar Rp.49 juta rupiah  kepada warga, bila tidak membayar uang sejumlah itu dirinya di ancam akan di penjarakan dan di tutup lahannya. 

Pak Sugik, salah satu Warga Taman kursi yang ikut melaporkan ke polres Situbondo menjelaskan, "Saya saat itu di paksa membayar uang sebesar Rp. 6.200.000,-/ orang, total semua ada 8 orang, uang yang harus dibayarkan oleh kami total semua Rp. 49.000.000,- harus ada uang hari itu juga, bila tidak ada uang sejumlah itu maka kami di ancam akan di penjarakan dan lahan yang saya garap sebelumnya akan di tutup. Kami pun harus mencari uang itu gak tau uang apa saja kami pinjam, selebihnya kami menjual hewan ternak untuk memenuhi keuangan yang harus kami setorkan, berselang sehari kami laporkan ke polres situbondo kasus itu, lahan kami di tutup paksa oleh perhutani yang di bantu anggota Polsek Sumber  malang." Ucap Sugik. Selasa (15/4/2025).

Saat penutupan sempat terjadi cekcok antara warga petani dan petugas perhutani di lokasi yang di tutup dengan memasang banner himbauan, tidak boleh melakukan kegiatan apapun, tidak boleh menebang kayu dan membakar hutan, serta tidak boleh memungut apapun dari hasil lahan tanpa izin dari petugas berwenang, sedangkan warga sudah puluhan tahun menggarap dan bercocok tanam di lokasi lahan tersebut, termasuk membayar dana sharing profit kepada perhutani.

"Kami sudah bayar uang total 49 juta seperti yang diminta, tapi lahan kami tetap di tutup, bahkan kamipun di ancam akan di sel (penjara) bila maksa membuka lahan tersebut, tanaman kopi kami juga di tebang, padahal sebelumnya setiap kami panen baik kopi dan pertanian lainnya, Kami selalu membayar uang sharing profit ke petugas perhutani." Ujarnya.

Ketua LSM LPPAN Situbondo Amir Mahmud, miris melihat tindakan (ES) dan perhutani terhadap warga taman kursi, padahal mereka selama ini sudah banyak membantu dan memberikan kontribusi berupa pembayaran bagi hasil sharing profit atas hasil pertanian mereka, mereka melaporkan ke polres Situbondo karena mereka merasa dirugikan dan mengalami pemerasan serta ancaman oleh (ES) yang mengancam akan memenjarakan dirinya bila tidak membayar uang sejumlah itu.

Menurut Amir. Bila mengacu kepada pemanfaatan kawasan hutan lindung, seharusnya perhutani sadar diri, ini hutan negara yang seharusnya mereka ikut melindungi bukan di jadikan ajang transaksi pendapatan sepihak, karena peran serta masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan hidup dan Kehutanan negara yang di memanfaatkan masyarakat, namun akibat adanya kewenangan yang di salah gunakan oleh oknum hingga mengakibatkan adanya dugaan tindak pidana Pemerasan, intimidasi dan pungutan liar (PUNGLI).

"Saya miris melihat kelakuan oknum pejabat pimpinan  perhutani KPH Bondowoso pembukaan kawasan hutan lindung yang di kerjasamakan kepada pihak masyarakat dan pengusaha berpotensi terjadi ada pelanggaran hukum seperti perambahan dan pengrusakan kawasan hutan lindung. Padahal fungsi pokok kawasan hutan lindung bukan untuk di kerjasamakan guna kepentingan komersil / ekonomi. Jelas hutan lindung untuk fungsi perlindungan agar tidak banjir dan longsor." Tegasnya.

Menurutnya, kerjasama (PKS) di dalam kawasan hutan lindung negara, tak hanya merugikan negara karena hutan rusak dan Alih fungsi Hutan menjadi Lahan, perkebunan dan pertanian, tentunya menjadi pertanyaan besar, sejak kapan perhutani memiliki kewenangan merubah kelas hutan, dari Hutan Lindung menjadi Lahan.? Terus penutupan itu kok hanya berlaku kepada 8 warga saja, padahal kalau mengacu kepada Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, (Banner Penutupan) seharusnya penutupan itu berlaku secara keseluruhan petak di kawasan hutan lindung." Terang Amir Mahmud.

Akibat kebijakan Hutan lindung yang saat ini di dikomersilkan menjadi lahan pertanian dan perkebunan, tentunya perlu di pertanyakan kebijakannya.? Atas dasar apa kawasan hutan lindung berubah alih fungsi menjadi lahan pertanian dan perkebunan. 

Pemerintah telah memisah Perhutani dari lingkup Kementrian KLHK menjadi Perum Perhutani dibawah perusahaan BUMN, agar ada batasan kewenangan di mana batas Perum Perhutani untuk di kelola hutan produksi sebagai fungsi ekonomi dan pendapatan perusahaan, dan dimana Perhutani juga ikut serta menjaga kawasan hutan lindung untuk terjaga kelestarian hutan flora dan faunanya, Kalau perhutani mau menutup kawasan hutan lindung untuk seluruh aktifitas di dalamnya, tutup semuanya jangan tebang pilih, karena akibat alih fungsi kawasan hutan lindung untuk tujuan komersil yang hanya menguntungkan sepihak dan segelintir orang saja, manfaat kepada negara dan daerah tidak jelas yang ada hanya mengundang bencana banjir bandang dan kerusakan infrastruktur negara. Semua itu karena buruknya tata kelola kawasan hutan.

"Dalam waktu dekat kami LSM LPPAN bersama masyarakat Situbondo akan melakukan DEMO Unjuk Rasa kepada Perhutani KPH Bondowoso, dengan banyak tuntutan akibat kebijakan yang merugikan Rakyat dan Negara. LSM LPPAN kami tidak main-main, kami akan terus melakukan pendampingan terhadap warga selaku korban, bila perlu kami Gugat Perhutani atas kebijakannya yang merugikan masyarakat dan negara. " Kecamnya. 

(Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR