TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
GIPSI : Menanggapi Pelaporan Oknum LSM Dugaan Pungli PKS Perhutani, Bisa di Tarik Ke Belakang Terkait Pembiaran Perambahan Hutan

GIPSI : Menanggapi Pelaporan Oknum LSM Dugaan Pungli PKS Perhutani, Bisa di Tarik Ke Belakang Terkait Pembiaran Perambahan Hutan

×
GIPSI : Menanggapi Pelaporan Oknum LSM Dugaan Pungli PKS Perhutani, Bisa di Tarik Ke Belakang Terkait Pembiaran Perambahan Hutan
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM -  Kasus perambahan hutan tahun 2019 di kawasan hutan lindung petak 6 - 7 dalam pangkuan perhutani KRPH Sumber Malang BKPH Besuki KPH Bondowoso Divre Jawa Timur.

Kasus perambahan dan pengrusakan hutan negara di lakukan oleh kelompok masyarakat yang bercocok tanam petak 6 - 7 dalam kawasan hutan lindung desa Baderan Kecamatan sumber malang kabupaten Situbondo.

Gerakan Independen Peduli Sumberdaya Alam Indonesia (GIPSI) sebagai kelompok Masyarakat Pegiat lingkungan hidup melaporkan pihak KRPH Sumber Malang, Asper BKPH Besuki dan ADM KPH Bondowoso ke Polres Situbondo, telah terjadi adanya perbuatan melawan hukum telah terjadi Perambahan dan pengrusakan kawasan hutan lindung dan pembiaran oleh pihak Perhutani KPH Bondowoso. 

Sebagai tembusan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. 

Edi Siroto yang mewakili GIPSI. Menanggapi konflik pelaporan LSM LPPAN ke Polres Situbondo adanya dugaan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat petani hutan yang di lakukan oleh oknum LSM BPAN berinisial ES, dasar PKS Perhutani adalah buah dari persoalan sebelumnya yang di biarkan adanya masyarakat menguasai dengan merambah kawasan hutan lindung di alih fungsikan menjadi ladang pertanian jagung, tembakau dan perkebunan kopi. 

"Sebelumnya telah ada kejahatan lingkungan dan pengrusakan hutan lindung di petak 6 - 7 kawasan hutan lindung desa Baderan sumber malang, pihak kami telah melaporkan ke polres Situbondo, namun semua tidak berjalan sesuai hukum yang berlaku. Walaupun pihak KLHK menyatakan terbukti di temukan adanya perbuatan seperti yang kami laporkan." Ungkapnya. Sabtu (6/4/2025).

Setelah dilakukan laporan oleh GIPSI pihak perhutani memberikan himbauan dengan memasang papan banner Larangan, tidak boleh melakukan aktivitas apapun di kawasan hutan lindung. Namun penindakan terhadap pelaku tidak pernah di lakukan oleh pihak perhutani dan  polri selaku penegak hukum.

"Pembiaran adanya masyarakat menguasai kawasan hutan lindung oleh perhutani, walaupun  sebelumnya itu adalah kejahatan yang di larang oleh peraturan pemerintah dan undang - undang RI. Terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung. Hingga saat ini masyarakat memetik hasil dari buah kopi dan jagung dari kawasan hutan negara. Baru ujuk ujuk perhutani datang kembali untuk menarik ubinan (setoran) sharing profit dengan dalih sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdaftar nilai tagihannya di cetak invoice buatan perhutani." Terang Edi Siroto.

Hingga saat ini ramai di pemberitaan media publik dan diskusi group WhatsApp di masyarakat Situbondo, pihak eksternal (LSM) juga dilibatkan dalam pendataan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara masyarakat petani hutan dan Perhutani KPH Bondowoso. Hingga berakhir di pelaporan adanya dugaan Pungli dan Pemerasan serta jual beli kawasan hutan yang nilainya cukup fantastis. 

"Mengingat narasi ini perambahan hutan negara dengan cara sadis di bakar dan di tebang liar lah, sekarang mau di bungkus dengan perjanjian kerjasama dengan Perhutani (PKS) dulu tidak ketemu orang yang merambah, bila sudah produksi baru ada pendataan." Parah...!!! Ujar Edi Siroto dan menunjukkan bukti laporan GIPSI tahun 2019 Silam lengkap dengan File Foto dan Video lokasi kawasan hutan yang hancur akibat kejahatan kehutanan. 

"Jika APH Polres Situbondo membutuhkan data kelengkapan terkait kawasan hutan lindung yang kini di PKS kan oleh Perhutani. Kami siap menyerahkan untuk dijadikan kelengkapan menyelidikan Polri" tutupnya.

(Ari-red) 

0Komentar

SPONSOR