Sejumlah Kades dan LMDH Se Kecamatan Ijen di Panggil Kejari Bondowoso Terkait PKS Perhutani dan KSU Perkebunan
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM – Kepala desa Se kecamatan Ijen kabupaten Bondowoso memenuhi panggilan kejaksaan negeri (Kejari) Bondowoso terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Perhutani, dan Kerjasama Operasional (KSO) diduga ada penyalahgunaan aset perkebunan dan alih fungsi kawasan hutan.
Tak hanya kepala desa di kecamatan Ijen, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Juga di panggil oleh Seksi Pidana Khusu (Sipidsus) Kejari mengendus adanya Alih fungsi kawasan hutan didalam kelola Perhutani BKPH Sukosari KPH Bondowoso.
KSO Perkebunan yang selama ini menjadi wadah masyarakat menjalankan usahanya untuk kesejahteraan anggotanya. Mulai dari menjual barang kebutuhan anggota, simpan pinjam, hingga kerjasama penggunaan lahan milik Perkebunan oleh warga setempat.
Termasuk adanya praktek Sewa-menyewa lahan Perkebunan melalui Koperasi ini, ada dugaan telah terjadi permainan yang mengarah kepada kerugian negara, Kejari juga mendalami adanya PKS yang dibuat Perhutani dengan pihak Masyarakat LMDH terkait penggunaan kawasan hutan untuk ladang pertanian dan perkebunan.
Kepala Desa Kalianyar Kecamatan Ijen, Fauzi kepada wartawan membenarkan telah dipanggil oleh Kejari terkait hal tersebut. Dengan tegas Fauzi mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian kerjasama, baik yang dilakukan Perkebunan maupun Perhutani dengan warganya.
“Saya sampaikan apa adanya pada penyidik Seksi Pidsus Kejari, bahwa kami sebagai Kades tidak pernah dilibatkan dalam perjanjian kerjasama antara warga dengan Perkebunan dan Perhutani,” jelasnya.
Begitu juga yang disampaikan kepala desa Kaligedang Sukarto, Pihaknya tidak tahu menahu dengan perjanjian tersebut. Bahkan dengan istilah KSO milik Perkebunan dan PKS Perhutani tidak tahu.
“Saya tidak tahu apa itu PKS apa itu KSO. Demikian juga isi perjanjian kerjasama antara warga kami dengan Perkebunan dan Perhutani, saya tambah tidak tahu. Padahal sebagai Kepala Desa, saya harus tahu apa yang dikerjakan warga saya,” jelasnya.
Seksi Pidsus Kejari Bondowoso tak hanya memanggil seluruh kepala desa di kecamatan Ijen dan LMDH, Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso daerah pemilihan (Dapil) 3, Yang meliputi Kecamatan Pujer, Sumberwringin, Sukosari. Tlogosari, dan Kecamatan Ijen. Juga ikut di panggil oleh Kejari Bondowoso.
Menjadi catatan kawasan hutan lindung Bondowoso sudah beralih fungsi menjadi ladang perkebunan kopi dan ladang pertanian, Pihak pengelola kawasan hutan Negara memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk menarik pungutan pendapatan dari kerjasama sistem bagi hasil, sehingga tak ada lagi perbedaan mana kawasan hutan dan perkebunan, lahan pertanian. Pungutan sharing profit dari pemanfaatan kawasan hutan lindung yang begitu besar, diduga banyak praktek pungutan Liar hingga tejadi jual beli lahan kebun kopi di kawasan hutan lindung kepada orang luar dan pengusaha.
( Ari-Red).
0Komentar