Warga Pecaron Melaporkan Penebangan Pohon di Kawasan Hutan Lindung Wisata 'Beach Forrest' ke Polres Situbondo
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM -
Tebang Pohon di Kawasan Hutan Lindung, pengelola kawasan hutan Beach Forrest Situbondo di laporkan warga dusun Pecaron desa Klatakan kecamatan Kendit ke Polres Situbondo STTLPM/83.SATRESKRIM/IV/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO.
Ani Rahmawati, (30) mendatangi Mapolres Situbondo pada hari Senin (7/4/2025) jam 14.00 Wib diterima oleh Aiptu Sugianto di ruangan SPKT Polres Situbondo. Dalam laporannya Ani, yang mantan karyawan Beach Forrest melaporkan pengelola wisata Beach Forrest atas perbuatan dengan melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung petak 41 yang saat ini di jadikan kawasan wisata atas dasar kerjasama PKS dengan Perum perhutani KPH Bondowoso.
"Saya hari ini melakukan pelaporan ke polres Situbondo telah terjadi penebangan kayu di kawasan wisata Beach Forrest oleh pihak pengelola wisata. Karena saya mengetahui saat menjadi karyawan disana, di larang keras untuk menebang pohon jenis apapun di kawasan tersebut, karena kawasan wisata itu adalah hutan lindung negara, saya sebagai warga asli dusun Pecaron sangat peduli atas kelestarian hutan, terutama hutan lindung." Ujarnya.
Pelapor yang juga warga sekitar kawasan wisata Beach Forrest merasa terpanggil kepeduliannya terhadap hutan lindung di wilayahnya, keberadaan wisata dengan kawasan hutan dan pantai yang seharusnya melindungi ekosistem kelestarian alam termasuk pohon dan bakau, justru malah menghancurkan kelestarian alamnya lebih mementingkan pendapatan wisatanya.
"Saya berharap laporan saya di polres Situbondo betul betul bisa ditegakkan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, saya meminta proses hukum ini bisa di proses secepatnya dan Se adil adilnya, agar para pelaku perusak hutan lindung dapat di tindak dan di adili sesuai perbuatannya" tegas Ani.
Penebangan Pohon di kawasan Hutan Lindung tanpa izin bisa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.
(Ari-red)
0Komentar