TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Penebangan Pohon, Tim Unit Tipidter Polres Probolinggo Olah TKP di Kawasan TNBTS Bromo

Penebangan Pohon, Tim Unit Tipidter Polres Probolinggo Olah TKP di Kawasan TNBTS Bromo

×
Penebangan Pohon, Tim Unit Tipidter Polres Probolinggo Olah TKP di Kawasan TNBTS Bromo
PROBOLINGGO.XPOSENEWS.COM - Penebangan pohon di kawasan TNBTS Wisata Bromo, terutama jenis pohon akasia dan pohon metigi merupakan masalah yang serius karena mengganggu ekosistem dan kelestarian flora dan fauna di kawasan tersebut. Pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan melaporkan penebangan kayu di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polres Probolinggo, mendesak agar penebangan pohon secara ilegal dapat di proses secara hukum. Penebangan hutan terjadi karena di anggap mengganggu terhadap tempat usaha penginapan dan perhotelan di lokasi tersebut.

Tim Polres Probolinggo unit Tipidter turun ke TNBTS melakukan penyelidikan terkait pengerusakan pohon yang di blok Cemoro lawang desa Ngadisari kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Tim penyidik polres Probolinggo empat orang yang di dampingi dua orang dari petugas TNBTS Melakukan cek Tunggak pohon guna melengkapi penyelidikan, ada kurang lebih 10 Tunggak pohon ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Rabu (7/5/2025)

Abu Nasim selaku masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan selaku pelapor atas penebangan pohon di kawasan TNBTS juga ikut dalam rombongan tim saat melakukan oleh TKP ke lokasi.

"Saya melaporkan kasus penebangan pohon ini, agar ada kepastian hukum terhadap para pelaku perusakan hutan, apalagi ini adalah kawasan hutan konservasi TNBTS, dimana kelestarian kawasan hutan tidak bisa di kesampingkan oleh kepentingan para pelaku usaha yang hanya mementingkan komersial saja, dan melaporkan pihak pengelola TNBTS Bromo telah Lalay dan melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan." Ujar Abu Nasim.

Pelaku penebangan pohon di kawasan TNBTS dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan. 

Penebangan pohon di kawasan TNBTS tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. 
Selain UU Kehutanan, aturan lain seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengatur mengenai penebangan pohon di kawasan TNBTS. 

Saya sangat mendukung kinerja kepolisian yang tanggap merespon laporan masyarakat dalam hal ini Polres Probolinggo  bisa menjerat para pelaku perusakan dan penebangan pohon di kawasan TNBTS termasuk para pelaku dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) Pembiaran adanya pengrusakan dan penabangan pohon secara ilegal. 

(Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR