Ketua Umum Barisan Intelijen Masyarakat Kota Tanjung Balai, Siap Kawal Kasus Narkoba Terdakwa "R"
TANJUNGBALAI - Kota Tanjungbalai merupakan sebuah kota yang empuk bagi para bandar narkoba dalam memasukkan barang haram mereka dari luar negeri karena secara geografis kota Tanjungbalai sangat berdekatan dengan tetangga jiran yaitu Malaysia. Ada beberapa kasus penangkapan narkoba di kota Tanjungbalai yang saat ini menjadi trending topik di kota dengan sebutan kota kerang ini. Kasus penangkapan sindikat bandar narkoba N_NG CS (DPO), dimana Polda Sumut berhasil menangkap anak buah (tangan kanan) bandar narkoba N_NG CS yaitu Rahmadi. Dari tangan Rahmadi Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu. Rahmadi ditangkap karena hasil pengembangan dari penangkapan rekan Rahmadi yang berinisial AY yang ditangkap pada Rabu (5/3/2025).
Andrian Lubis, S.Hum, yang merupakan pemuda asli kota Tanjungbalai dan juga merupakan Ketua Umum Barisan Intelejen Masyarakat Kota Tanjungbalai yang saat ini aktif mengawal proses hukum persidangan terdakwa kasus narkoba Rahmadi, beliau menyampaikan kepada media, Sabtu (26/7/25) kasus terdakwa Rahmadi ini saat ini ramai diberitakan di platform media online. Ada yang pro dan ada yang kontra terhadap terdakwa Rahmadi. Andrian Lubis sangat menyayangkan masih ada saja oknum-oknum yang pro pada sindikat jaringan bandar narkoba yang sudah jelas-jelas merusak generasi bangsa.
"Saya heran melihat oknum-oknum yang masih ada saja membela para sindikat bandar narkoba terkhusus terdakwa Rahmadi, sudah jelas-jelas narkoba merusak generasi penerus bangsa dan merupakan musuh negara katanya."
Ketum Barisan Intelejen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai ini juga menyatakan akan terus mengawal kasus narkoba dengan terdakwa Rahmadi ini sampai Rahmadi bisa dihukum semaksimalnya.
"Saya dan kawan-kawan BIM akan terus mengawal kasus narkoba dengan terdakwa Rahmadi ini sampai beliau dihukum semaksimal mungkin ya seminimalnya 20 tahun penjara, tutupnya." (IG)
0Komentar