Melalui Kuasa Hukumnya, Kompol DK Laporkan Pelanggaran ITE ke Polda Sumut
TANJUNGBALAI - Personel Direktorat (Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) kembali membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Kamis (31-7-2025) siang.
Kali ini, LP Nomor: LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025 itu tentang dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE yang dialami klien saya Kompol Dedi Kurniawan," kata kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, SH, MH, kepada media, Kamis (31-7-2025).
Disampaikan Hans Silalahi, pelanggaran ITE itu terjadi di Tanjung Balai pada 24 Juli 2025 diduga dilakukan salah satu akun Facebook dan WhatsApp milik M.
Laporan itu berawal dari Kompol DK melakukan penangkapan tersangka Narkoba di Tanjung Balai, saat pelaksanaan tugas tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga Kompol DK berusaha melumpuhkannya.
"Selanjutnya kejadian tersebut divideokan oleh seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba, dan disebarkan ke WhatsApp milik terlapor", sebut Hans Silalahi.
Dari penyebaran itu, video kemudian meluas ke group WhatsApp lain dengan 315 anggota.
Pada 24 Juli 2025, Kompol DK melihat video tersebut melalui media elektronik dan menemukan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Penyebaran video itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien saya, kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan, harkat dan martabatnya tercemar", pungkasnya.
Sebelumnya, Kompol DK sudah membuat dua LP ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1210/V/2025/SPKT/ Polda Sumut, tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapor RR dan JL karena membawa masyarakat dan membentang spanduk di Mapolda Sumut meminta Presiden dan Kapolda Sumut untuk memecatnya sebagai anggota Polri.
Kemudian, laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapornya inisial TS, MSSS, AMB alias NN, dan R. Dimana R menyuruh ketiganya untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut untuk memecat dirinya sebagai Kanit Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut karena menangkap R atas perkara Narkoba. (IG)
0Komentar