TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
BIM Geram: Pertanyaan Pengacara Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Dinilai Ngawur dan Tak Relevan

BIM Geram: Pertanyaan Pengacara Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Dinilai Ngawur dan Tak Relevan

×
BIM Geram: Pertanyaan Pengacara Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Dinilai Ngawur dan Tak Relevan
TANJUNGBALAI - Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Indonesia Kota Tanjungbalai melalui ketuanya Andrian Lubis S.Hum sesalkan pertanyaan Penasehat Hukum (PH) dengan terdakwa R kepada saksi yang dinilai tidak ada relevansinya dengan pokok- pokok perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai 
pada Rabu (20-8-2025). 

Hal tersebut disampaikan oleh Rian (panggilan akrabnya) kepada awak media Minggu (24-8-2025) yang mengaku pihaknya tetap konsisten mengawal persidangan kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu dengan terdakwa R dalam perkara Nomor. 180/Pid.Sus/2025/ PN TNB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan persidangan majelis hakim yang diketuai oleh KSS, "kami sangat menyesali pertanyaan dari PH terdakwa R kepada M (40) salah seorang saksi dalam persidangan ini yang kami nilai tidak ada relevansinya dengan agenda maupun pokok-pokok persidangan ", kata Rian. 

Dalam jalannya persidangan ini terlihat PH terdakwa R yang terdiri dari RS, SUT dan TT yang salah seorang diantaranya ada mengajukan pertanyaan kepada saksi M ..... 

(PH) Kenal sama DK???.... 
(M) saya tidak kenal DK... 
(PH) kenal dengan orang Dedi Kurniawan???.... 

(M) kenal.... dan merupakan ketua saya didalam organisasi SPTI... 
(PH) berapa gaji yang saudara terima dari orang tua Dedi setiap bulannya... 

(M) saya tidak ada menerima gaji bulanan dan sebagai anggota SPTI di Kota Tanjungbalai hanya menerima upah harian antara Rp 70.000 hingga Rp 100.000 per hari.... 
(PH) Kenal dengan Kacak Alonso???..... 

(M) saya kenal Kacak Alonso pada saat beliau sempat viral terhadap kritikan kepemimpinan Kota Tanjungbalai yang pada saat itu dipimipin oleh Waris Tholib melalui syair Hujan Satongah Jam Tanjungbalai Jadi Kolam.... 

"Kalau kita telaah pertanyaan PH terdakwa R tersebut dengan perkara kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 10 gram ini merupakan pertanyaan yang menyimpang dari pokok perkara yang tengah disidangkan tersebut dan terkesan pertanyaan yang mengada-ada, maka dalam kaitkan permasalahan ini kami minta kepada JPU dan majelis hakim yang tengah menyidangkan perkara kepemilikan Narkoba ini agar menghukum terdakwa R dengan hukuman penjara  yang seberat-beratnya dan kalau perlu dijatuhi hukuman mati", pungkas Rian. (IG)

0Komentar

SPONSOR