HIMBAUAN : Kades Jebung Kidul, Koprasi Mingguan dan Harin Untuk Patuhi Aturan Suku Bunga Koprasi Sesuai Permenkop
BONDOWOSO - Kades Jebung Kidul Syamsidii pasang baner himbauan yang ditujukan kepada koperasi harian dan mingguan agar mematuhi Peraturan Menteri Sosial No.8 tahun 2023 tentang pemberlakuan bunga pinjaman tidak boleh lebih 24% mengingat debitur peminjam merasa terbebani dengan bunga pinjaman cukup mencekik.
Untuk koperasi harian dalam 1 tahun bunga pinjamannya sebesa 24 % sedangkan koprasi mingguan saat kami hitung mencapai sebesar 140 % sehingga besarnya bunga koperasi ini sangat mencekik para debitur dan besarnya bunga ini jelas melebihi peraturan Menteri Koperasi No.8 tahun 2023.
Ali Samsidi selaku Kades Jebung Kidul saat dikonfirmasi terkait pemasangan baner himbauan mengatakan," Baner himbauan kepada koperasi harian dan mingguan ini, merupakan edukasi baik kepada warganya maupun juga kepada petugas penagih koperasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar warganya tidak lagi merasa tercekik pinjaman koperasi.
Dengan bunga koperasi sebesar itu, justru uang yang seharusnya untuk modal usaha justru tidak akan bisa dikembangkan, salah satu contoh koperasi harian, sekrang dapat uang besok sudah ditagih, Ya mana bisa diputar untuk modal usaha ", ujarnya.
Ditanya tentang bagaimana jika ada karyawan koperasi harian dan mingguan diketahui masih tidak mengindahkan himbauan ini, Kades Jebung mengatakan," Dipastikan warga saya akan mengadukannya kepada pihak berwajib jika warga peminjam merasa tercekik dan terbebani karena sudahbtidak mampu lagi membayar pinjaman ", tegasnya.
Dari dasar Peraturan Menteri Koperasi No.8 tahun 2023, ini menjadi pedoman bagi masyarakat bahwa masih ada solusi mendapatkan modal pinjaman usaha dari pemerintah tanpa jaminan dengan bunga pinjaman yang cukup kecil. (Cip).
0Komentar