TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
CV. TS Tanjungbalai Diduga Abaikan OSS: Hotel, Karaoke, dan Lokalisasi Beroperasi Tanpa Izin Terintegrasi?

CV. TS Tanjungbalai Diduga Abaikan OSS: Hotel, Karaoke, dan Lokalisasi Beroperasi Tanpa Izin Terintegrasi?

×
CV. TS Tanjungbalai Diduga Abaikan OSS: Hotel, Karaoke, dan Lokalisasi Beroperasi Tanpa Izin Terintegrasi?
TANJUNGBALAI - Sebuah bisnis hiburan malam raksasa di Kota Tanjungbalai, CV. TS, menjadi sorotan karena diduga belum memiliki sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Padahal, sistem OSS merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya secara legal dan terintegrasi.
 
CV. TS, yang berlokasi di Jalan Sudirman km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, telah beroperasi sejak tahun 2005. Bisnis ini mengelola berbagai jenis usaha, mulai dari hotel, restoran, karaoke, KTV, hingga lokalisasi hiburan malam. Kompleks bisnis ini berdiri di atas lahan seluas lebih dari 4.900 meter persegi dengan tiga unit bangunan permanen berlantai tiga.
 
Menurut informasi yang diperoleh, CV. TS memang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 648/554/K/2004 yang diterbitkan pada 30 Desember 2004. Namun, sejak beroperasi hingga saat ini, CV. TS diduga belum memiliki sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem OSS. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan terhadap operasional bisnis tersebut.

"Salah satu persyaratan untuk memperoleh OSS adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, CV. TS diduga juga belum memiliki SLF, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran perizinan.
 
Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kepala Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai, Usni, membenarkan bahwa CV. TS telah memiliki berbagai perizinan di dalamnya. "Kalau masalah OSS kemungkinan belum ada, kita cek dulu bang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya (27/8/2025).
 
Namun, Usni berpendapat bahwa SLF tidak diperlukan lagi karena CV. TS sudah memiliki IMB pada tahun 2004. "Penggunaan SLF ini berlaku pada tahun 2021," pungkasnya.
 
Pernyataan Kadis Perizinan ini menimbulkan pertanyaan baru. Apakah IMB yang diterbitkan pada tahun 2004 masih relevan dengan kondisi bisnis CV. TS saat ini? Apakah bisnis hiburan malam dengan berbagai jenis usaha yang kompleks ini tidak memerlukan SLF untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung?
 
Jika CV. TS terbukti belum memiliki OSS, bisnis ini terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pengoperasian bisnis tanpa izin yang jelas juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama terkait keamanan, kesehatan, dan ketertiban.
 
Kasus CV. TS ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai dan DPRD. Diharapkan, pihak terkait dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan. Hal ini penting untuk menegakkan aturan, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan melindungi kepentingan masyarakat. (IG)

0Komentar

SPONSOR