Diduga Putusan Perdata Cacat Hukum, Eks Ketua PN Tanjungbalai Bungkam Seribu Bahasa
SUMUT - Sebuah putusan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai menuai kontroversi. SH alias Law Ka Ho, tergugat dalam perkara perdata No : 8/Pdt.G/2023/PN Tjb, meyakini bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai adalah sebuah kekeliruan besar.
Menurut SH, putusan tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang kuat. Ia mengklaim bahwa tidak ada kwitansi yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM 74, serta akta yang menyatakan dirinya sebagai perantara jual beli, sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
"Selain tidak adanya kwitansi yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM 74, ternyata akte yang menyatakan bahwa saya menjadi perantara jual beli, sebagaimana dalam dalil gugatan, juga tidak pernah ada sama sekali," ujarnya pada Minggu (24/08/25).
Merasa dirugikan, SH melaporkan kekeliruan dalam putusan tersebut ke Bawas MA dan Komisi Yudisial. Saat ini, kedua lembaga tersebut tengah melakukan verifikasi atas laporan yang dibuat oleh SH.
"Sudah, laporan saya tengah diverifikasi oleh KY dan Bawas Mahkamah Agung. Kita tunggu aja, apakah masih ada keadilan di negeri ini atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu, YS Eks Ketua PN Tanjungbalai yang kala itu juga menjabat sebagai Hakim Ketua dalam perkara tersebut, memilih untuk bungkam. Upaya tim media untuk mendapatkan keterangan dari YS, yang kini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran, menemui jalan buntu.
Sejumlah media telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada YS pada Jumat (08/08/25), namun tidak satu pun surat konfirmasi tersebut mendapatkan jawaban. Tim media bahkan mendatangi langsung PN Kisaran pada Senin (25/08/25) untuk melakukan konfirmasi secara langsung, namun lagi-lagi tidak berhasil menemui Ketua PN Kisaran tersebut.
Praktisi hukum Ibeng SH.,MH, menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa langkah SH melaporkan dugaan putusan yang keliru atau cacat ke Bawas MA dan Komisi Yudisial sudah tepat.
"Jika dia (SH - red) merasa dirugikan, maka laporan itu sudah tepat. Dia juga bisa menyampaikan argumentasi bahwa putusan hakim tidak didukung dengan alat bukti yang substantif dengan pokok perkara. Laporan di Bawas dan KY itu juga harus terus dikawal, agar berproses sesuai harapan," terangnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi dalam proses peradilan. Sikap bungkam mantan Ketua PN Tanjungbalai semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat." (IG)
0Komentar