KTH Bumi Asri : Pertambangan Dalam Kawasan Hutan di Dusun Bito'an Probolinggo Itu Tidak Benar
PROBOLINGGO - Ramai dalam pemberitaan terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah kabupaten Probolinggo, tepatnya di wilayah kecamatan Lumbang dan kecamatan Patalan.
Dimana ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Probolinggo yang menyoroti keras terkait aktivitas pertambangan sampai kepada perizinan pertambangan yang diduga ilegal hingga menambang dalam kawasan hutan negara.
Menyikapi berita di salah satu media lokal yang mencatut nama penambang "Tacik' tentunya menuai reaksi dari salah satu penambang asal Probolinggo. Di mana dirinya mempertanyakan terkait sumber keterangan yang menyatakan kalau adanya tambang tak berizin dan menambang dalam kawasan hutan di bantah, bahkan dirinya langsung mempertanyakan ke pihak Cabang Dinas Kehutanan (CDK) kantor Lumajang yang di temui langsung oleh kepala cabang dinas Achmad Achyani yang di dampingi Wendi kasi TKUK, dan Wisnu PEH di kantornya.
Achmad Achyani menjelaskan, kedatangan dirinya ke lokasi pertambangan di wilayah Patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo berapa waktu lalu, tidak ada pernyataan terkait perizinan tambang dan bahkan mempertanyakan siapa yang menyatakan di media kalau ada aktivitas tambang milik "Tacik' menambang dalam kawasan hutan.
"Kami datang ke lokasi pertambangan di patalan hanya sekedar mengecek adanya alur jalan yang di lintasi oleh kendaraan tambang sesuai laporan masyarakat, dan memang di lokasi tersebut ada banyak perlintasan kendaraan tambang dan jalan umum masyarakat, terkait tambang yang telah lengkap perizinannya dan sudah berizin melalui Perjanjian Kerjasama PKS dengan pihak pemegang SK perhutanan sosial Kelompok Tani Hutan (KTH) tidak ada masalah, seperti tambang milik CV Melangkah Maju yang lengkap baik izin tambang dan PKS penggunaan alur jalannya." Terang Achmad Achyani kepala CDK kantor Lumajang. Senin (4/8/2025).
Hal senada juga di benarkan oleh Ketua KTH Bumi Asri Heriyono saat di konfirmasi media, dirinya juga merasa keberatan atas pemberitaan media yang menyatakan kalau ada penambang yang beraktivitas di dalam kawasan hutan pangkuannya.
"Kami tegaskan, lokasi kawasan hutan di pangkuan kami termasuk yang ramai di media milik Tacik' CV Melangkah Maju di dusun bito'an dan wangkit tak ada yang menambang di kawasan hutan, kalau ada maka saya selaku ketua KTH Bumi Asri yang akan melaporkan dan menghentikan aktivitas pertambangan. Tambang tersebut diluar kawasan hutan, dan akses alur untuk jalan kendaraan tambang sudah ber PKS dengan pihak kami sejak tahun 2019 dan selalu di perbarui, PKS tersebut di buat hingga tidak ada batas waktu." Tegasnya.
Adanya berita yang tayang di media atas komentar LSM di Probolinggo tentunya perlu di klarifikasi kebenarannya, mungkin bisa langsung menanyakan ke pihak terkait baik dari direktorat kementrian kehutanan, kementrian ESDM dan KTH Bumi Asri selaku penerima SK IPHPS dari kementrian kehutanan RI. (Ari-red)
0Komentar