Pemilik Dermaga Ilegal di Sungai Asahan Diperiksa Polisi: TERKAM Kawal Ketat, Minta Transparansi
ASAHAN - Kasus dugaan pembangunan dermaga ilegal di atas alur Sungai Asahan memasuki babak baru. Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan akhirnya memeriksa JT, pemilik CV Asahan Jaya Abadi (AJA), Kamis (28/08/25). Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh DPP TERKAM ke Polda Sumut pada 13 Mei 2025 lalu, sebagaimana tertuang dalam SP3D bernomor B/4351/VI/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2025.
JT terlihat tiba di Polres Asahan sekitar pukul 14:00 WIB. Ia didampingi oleh pengacara RS dan seorang notaris, BA Namun, JT diduga sengaja menghindari sorotan media, sehingga tidak diketahui pintu keluar yang ia gunakan.
Menanggapi pemeriksaan ini, Ketua Umum TERKAM Indonesia, Edi menegaskan keyakinannya bahwa polisi akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah referensi kepada penyidik terkait dugaan pelanggaran dan tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga tersebut.
"Kami sangat yakin jika polisi akan bekerja secara profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan. Yang pastinya, kami telah memberikan sejumlah referensi kepada penyidik terkait dugaan pelanggaran dan tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga tersebut,” tegas Edi.
Edi juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Ia berharap agar polisi dapat bertindak secara objektif dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten dalam urusan ini.
“Iya, kami sangat mendukung kepolisian untuk melakukan tugas secara objektif dan kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga ingin mengingatkan, agar polisi tak mudah terpengaruh dengan pihak-pihak yang tidak berkompeten dalam hal ini. Apalagi mencoba untuk bermain mata dengan si terlapor,” imbuhnya.
Senada dengan Edi, Sekretaris Jenderal DPP TERKAM, Irwan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian terkait izin bangunan dermaga tersebut. Hal ini dilakukan karena CV AJA melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa izin atas dermaga itu telah lama ada.
“Kemarin BBWS Sumatera II Medan secara resmi dan gamblang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis dalam proses pembangunan dermaga itu. Besok kami akan layangkan laporan ke Kementerian PUPR untuk meminta agar mereka segera membongkar paksa bangunan dermaga itu,” tandas Irwan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan di atas sungai. Jika terbukti ilegal, dermaga tersebut dapat mengganggu ekosistem sungai dan merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, TERKAM mendesak agar pihak kepolisian dan pemerintah pusat segera bertindak tegas untuk menindak pelaku pelanggaran dan memulihkan kondisi sungai." (IG)
0Komentar