Pilkades Diharpakan Segera Digelar ?
BONDOWOSO - Dengan berakhirnya masa bakti jabatan kepala desa ( Kades ), maka beberapa desa akan melaksanakan Pilkades dimana yang sempat tertunda dikarenakan rakyat Indonesia sedang laksanakan Pemilihan Presiden RI, Pilgub, dan Pilbup.
Usai Pilpres, Pilgub, dan Pilbup, penambahan masa bakti jabatan Kades di Bondowoso memunculkan bagi beberapa warga telah lama mempersiapkan diri mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Menurut mereka bahwa, persiapan itu tidak hanya memakan waktu, tenaga dan pikiran akan tetapi juga finansial, sehingga pada saat Kades incunbent dikukuhkan untuk menjabat kembali karena ada tambahan masa bakti 2 tahun, sebagian warga merasa kecewa berat.
Untuk menggali hal itu, salah satunya yaitu Herul PJ.Sukodono kecamatan Pujer saat diminta tanggapannya mengatakan," Memang saya sempat menerima uangkapan dari warga yang akan mencalonkan diri yang kecewa ketika mendengar kabar bahwa, tambahan masa bakti 2 tahun untuk Kades incunbent akan dikukuhkan, yang artinya akan menjabat kembali selama 2 tahun.
Mereka kecewa karena sudah banyak mengeluarkan biaya untuk persiapan pencalonannya. Saya hanya menyampaikan kepada mereka, jika ini merupakan sebuah keputusan yang telah disyahkan oleh pemerintah pusat maka secara otomatis wajib dilaksanakan namun jika ini berdasar surat keputusan Presiden R I yang telah disyahkan secara bersama saman maka wajib dilaksanakan. Saya sebagai PJ Kades hanya hanya jembatan untuk suksesnya Pilkades.
Kalau kami, sebagai PJ berharap Pilkades sesegera mungkin untuk dilaksanakan namun tetap berdasarkan aturan yang ada, agar tidak timbul kecemburuan sosial yang mungkin bisa memantik ketidak kondusifan wilayah yang tidak berimbas terhadap kinerja pejabat PJ ", terangnya.
Penambahan masa jabatan kepala desa 2 tahun sebenarnya merujuk pada perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Menurut Undang-Undang ini, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut ¹.
Poin penting terkait UU ini diantaranya,
Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan atau dapat menjabat paling banyak 2 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dokumen RPJM Desa yang sebelumnya disusun untuk 6 tahun perlu disesuaikan dengan menambahkan perencanaan untuk 2 tahun ke depan.
Ayuran ini telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK telah mengeluarkan putusan terkait hal ini. Mengacu pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, status hukum Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.(Cip,)
0Komentar