TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Tanjungbalai Diprotes, Keluarga Korban Ungkap Dugaan Rekayasa dan Konflik Keluarga

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Tanjungbalai Diprotes, Keluarga Korban Ungkap Dugaan Rekayasa dan Konflik Keluarga

×
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Tanjungbalai Diprotes, Keluarga Korban Ungkap Dugaan Rekayasa dan Konflik Keluarga
TANJUNGBALAI - Kasus penganiayaan yang menimpa AR alias Rina dan EH alias Ely di Tanjungbalai memasuki babak baru yang kontroversial. Pihak keluarga korban melayangkan protes keras terkait pelaksanaan rekonstruksi yang berlangsung pada hari, Selasa (19/8/25) bertempat di GOR Polres Tanjungbalai yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya, bahkan diduga telah direkayasa untuk mengaburkan kronologis yang sebenarnya.
 
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, di Jalan H.M Nur, Kelurahan Pahang, kini menjadi sorotan karena rekonstruksi yang digelar oleh pihak kepolisian dianggap janggal. Keluarga korban, merasa keberatan karena rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan banyak adegan yang tidak sesuai dengan kesaksian korban.
 
"Kami sangat kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi ini. Seharusnya rekonstruksi dilakukan di TKP agar jelas bagaimana kejadian sebenarnya. Ini malah dilakukan di Polres Tanjungbalai dan banyak adegan yang berbeda dari apa yang kami sampaikan, "ujar Pengecaranya korban. 

Keluarga menambahkan, "Kami Keluarga korban menduga ada upaya rekayasa dalam rekonstruksi ini untuk melindungi terlapor JM. Mereka menuntut agar pihak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta melakukan rekonstruksi ulang yang sesuai dengan fakta dan kronologis kejadian yang sebenarnya.
 
Kasus ini terdaftar dengan Nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres T. Balai/Poldasu, Tanggal 19 Januari 2025, atas nama pelapor UCOK SAHPUTRA SANI. Pihak keluarga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku penganiayaan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
 
Ditemui usai rekonstruksi pada Selasa (19/8/25), AR menceritakan bahwa semua bermula ketika sang mantan suami, A, mulai bekerja dengan orang tuanya di Dinas PUPR Pemko Tanjungbalai sebagai pegawai honorer. Sejak saat itu, orang tua A disebut kerap ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka, bahkan menghasut A untuk menceraikan AR.
 
'Awalnya kami baik-baik saja, tapi semua berubah setelah dia bekerja dengan orang tuanya. Mereka selalu ikut campur dan menghasutnya untuk menceraikan saya , bahkan ayah nya la menceraikan saya dari anak nya didepan ayah saya dan keluarga nya . ungkap AR dengan nada sedih.
 
Puncak dari konflik ini terjadi pada tahun 2022, ketika perceraian tak terhindarkan. Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan AR, dengan biaya nafkah Rp 500.000 per bulan yang harus dibayarkan oleh A. Namun, kenyataannya, A disebut menolak memberikan nafkah tersebut sejak tahun 2021.
 
Prahara keluarga ini kembali memanas pada tahun 2023, ketika AR mendatangi rumah A untuk meminta biaya wisuda TK anak mereka. Pertemuan itu berujung pada perkelahian dan adu mulut, yang dipicu oleh orang tua A yang merekam AR dan mengeluarkan hinaan yang menyakitkan.
 
'Saya emosi karena mereka menghina saya dan orang tua saya dengan kata-kata yang tidak pantas. Apalagi, mereka adalah ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik,' tutur AR.
 
Konflik ini mencapai puncaknya pada 19 Januari 2025, ketika kedua belah pihak terlibat aksi saling lapor. Kasus ini pun kini bergulir di meja hijau, dengan harapan AR agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai seorang ibu dapat dipulihkan." (IG)

0Komentar

SPONSOR