Toni, RM Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara, Pelaku Minta Di Hukum Mati
INDRAMAYU - Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar bekerjasama dengan satuan reskrim Polres Dompu NTB berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan, tersangka Alvian Maulana Sinaga.
Penangkapan Alvian ini viral di media sosial, dan terjadi di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Alvian sendiri merupakan pacar korban, tersangka dibalik kematian Putri Apriyani yang ditemukan tewas secara tragis di kamar kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Indramayu Jabar beberapa waktu lalu.
Kondisi korban kala itu ditemukan dalam keadaan gosong.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar serta bekerjasama dengan Polda Jabar dan Polres Dompu.
Kuasa hukum korban. Toni RM, SH., MH. Mengatakan.
Saya berharap Bripda Alvian Sinaga Dikenakan Pasal 340 KUHP Agar Bisa Dihukum Mati. Minggu (24/8/2025).
Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga. Namun untuk keterangan resmi tetap Kapolres Indramayu nanti yang akan menyampaikan setelah Bripda Alvian tiba di Polres Indramayu. Luar biasa, apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu serta Tim Penyidik dan Resmob Polres Indramayu.
Setelah Bripda Alvian tertangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan, saya berharap Bripda Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati.
Saya menduga bahwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani ini direncanakan terlebih dahulu karena terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar 32 juta rupiah. Hal ini dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kost nomor 9 yang dihuni Putri dan Bripda Alvian.
Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 5.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 8.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost.
Semoga dugaan saya benar. Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup.
Ayo kita kawal sampai Bripda Alvian dihukum mati agar sama nasibnya dengan korban.
(Agus Karmat)
0Komentar