TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
"Koruptor Gigit Jari" Kejari Tanjungbalai setor Uang Pengganti Ratusan Juta dari Kasus Margaretha Gultom ke kas Negara

"Koruptor Gigit Jari" Kejari Tanjungbalai setor Uang Pengganti Ratusan Juta dari Kasus Margaretha Gultom ke kas Negara

×
"Koruptor Gigit Jari" Kejari Tanjungbalai setor Uang Pengganti Ratusan Juta dari Kasus Margaretha Gultom ke kas Negara
TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada hari ini, Selasa (30/9/2025), Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai menggelar Press Release terkait penyetoran uang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Margaretha Oktavia Gultom."

"Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 November 2024, yang kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung. Margaretha Oktavia Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- kepada Margaretha Octavia Gultom. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp278.192.948,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).

"Penyetoran uang rampasan negara ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi. Kejari Tanjungbalai akan terus berupaya secara maksimal untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara.
 
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kejari Tanjungbalai berkomitmen untuk terus bekerja keras demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Yuliyati Ningsih, dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen Juergen K Marusaha Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk mengejar aset-aset hasil korupsi. "Ini adalah komitmen kami untuk mengembalikan uang negara yang telah dirampas oleh para koruptor," ujarnya dengan tegas.
 
Yuliyati Ningsih juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal." (IG)

0Komentar

SPONSOR