TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
KPK Kembali Periksa Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait Proyek di Dinas PUPR Berbau Rasuah

KPK Kembali Periksa Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait Proyek di Dinas PUPR Berbau Rasuah

×
KPK Kembali Periksa Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait Proyek di Dinas PUPR Berbau Rasuah
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2021–2024.

"KS, mantan Bupati Situbondo. Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kab. Situbondo," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Meski berstatus terdakwa, Karna diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya, Selasa (23/9/2025) kemarin.

"Hari ini Selasa (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024," ucap Budi.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka berinisial KS dan EP. Karna Suwandi, Bupati Situbondo periode 2021–2025, serta Kepala Dinas PUPR Situbondo, Eko Prionggo Jati (EP), resmi ditahan KPK pada 21 Januari 2025.

Dalam surat dakwaan, Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021–2024, bersama Gatot Siswoyo (Kepala Dinas PUPR Situbondo yang telah meninggal dunia pada 19 Juni 2023), dan Eko Prionggo Jati selaku Kabid Bina Marga sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Situbondo, didakwa menerima gratifikasi dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Januari 2024.

Mereka diduga menerima uang senilai Rp1.157.485.000 dari sejumlah kontraktor pekerjaan jasa konstruksi di lingkungan Pemkab Situbondo. Penerimaan uang itu dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Kantor Dinas PUPR Situbondo, Jalan Baluran No.3 Sumber Kolak, Panarukan, serta di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan.

Dalam dakwaan, uang tersebut berasal dari belasan pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek di lingkungan Pemkab Situbondo, antara lain Andhika Imam Wijaya, Aminatus Soliha, Ilham Febri, Afriadi, Ahmad Zarkashi, Dian Wahyu, Sriwiyono, Nely Lahiriya Panti, Slamet Widodo, Dwi Jatmiko, Ony Kurniawan, Febrycco Aditya Magdalino, As’al Fany Balda, Zainul, Eko, Ongky, Ahong, Daniel, Iwan, dan Amir.

Uang gratifikasi tersebut dinilai berhubungan langsung dengan jabatan Karna sebagai bupati sekaligus berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Mantan Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi dimana sebelum menjabat bupati Situbondo, dirinya pernah menduduki jabatan strategis yang bersentuhan langsung dengan Proyek besar di kabupaten Bondowoso dan kabupaten Lumajang. 

Tentunya KPK perlu juga menelusuri adanya dugaan gratifikasi jual beli proyek di dua kabupaten tersebut, seperti yang pernah di sampaikan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya oleh salah satu kontraktor asal Bondowoso (HR) terkait fee komitmen proyek di daerah Bondowoso. 

Johan Bina Birawa ketua LSM IGW merespon positif langkah KPK bila terus mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah lainnya. 
"Pak Karna tentunya banyak tau terkait dugaan gratifikasi proyek di kabupaten Bondowoso dan Lumajang, karena sebelumnya pak Karna pernah menjabat sebagai Kadis PUPR." Ujar Johan. (Red*)

0Komentar

SPONSOR