JCW Soroti Maraknya Pungli Iuran KKKS, MKKS di Jawa Timur
JEMBER - Belakangan ini ramai dalam pemberitaan di media terkait masih di temukan nya Berkedok dugaan iuran wajib untuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serata Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) baik Negeri maupun swasta. Seperti kejadian di kabupaten Malang, Iuran tersebut di ambilkan dari dana BOS diluar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang berisi program dan anggaran tahunan sekolah, disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah (RKS) untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Jatim Corruption Watch (JCW) H. Salam selaku koordinator wilayah Besuki menilai sebuah forum perkumpulan kepala sekolah di tingkat SD. SMP dan SMA/SMK. mempertanyakan adanya sumber dana operasional perkumpulan tersebut.
"Sedangkan sekolah jelas jelas sumber dananya hanya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP)" terang H Salam pada xposenews.com
Dirinya juga telah melakukan kajian dan pengumpulan informasi terkait kegiatan KKKS dan MKKS di wilayahnya, sudah ada beberapa bukti bahwa di wilayah karesidenan Besuki juga melakukan kegiatan KKKS dan MKKS yang diduga juga menarik iuran ke kepala sekolah per semester dari dana sekolah.
Larangan Penggunaan Dana BOS:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditujukan untuk operasional satuan pendidikan di sekolah dan dikelola dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Penggunaan dana BOS untuk membiayai kegiatan MKKS secara langsung dari alokasi sekolah harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berlaku (misalnya Permendikdasmen 8/2025 atau Permendikbud 63/2023). Umumnya, kegiatan MKKS dibiayai dari sumber dana yang dialokasikan terpisah atau melalui mekanisme lain yang diatur dalam Juknis BOS yang memperbolehkan alokasi dana untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Akuntabilitas:
Penggunaan dana, baik yang bersumber dari APBD, BOS (jika diizinkan dalam juknis), maupun sumber lainnya, wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Secara ringkas, tidak ada satu peraturan menteri yang merinci iuran MKKS, tetapi legalitas sumber dana didasarkan pada alokasi pemerintah daerah dan ketentuan internal organisasi MKKS yang tertuang dalam AD/ART, serta kepatuhan terhadap regulasi pendanaan pendidikan yang lebih luas. (Ari-red)
0Komentar