Proyek Senilai Hampir 3 Milyar Diduga Trabas Hutan Tebang pohon Secara Ilegal.
SITUBONDO - Pekerjaan proyek yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi berat, baik sanksi pidana maupun denda administratif. Kegiatan ini sering dikategorikan sebagai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah atau perusakan hutan (illegal logging).
Pekerjaan proyek rehabilitasi kawasan sungai yang terletak di Dam Si guo. Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Gedang dusun Scangan desa Tambak Ukir. Kecamatan kendit kabupaten Situbondo, dimana dalam pekerjaan proyek tersebut pihak pelaksana / pemborong memakai kawasan hutan negara pangkuan Perum Perhutani KPH Bondowoso. Tepatnya di wilayah petak 53C. Sepanjang kurang lebih 1000.meter.
Pekerjaan rehabilitasi Dam Si Guo dan tebing sungai saat ini sedang berlangsung pekerjaannya dan akan selesai dalam waktu dekat. Proyek ini di anggarkan setelah adanya kerusakan signifikan akibat banjir yang terjadi pada awal tahun 2025.
Sumber Anggaran Proyek rehabilitasi ini didanai oleh anggaran pemerintah daerah (APBD Kabupaten Situbondo).
Walaupun sebelumnya pernah ramai menjadi sorotan publik. Pelaksanaan proyek rehabilitasi ini sempat menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat sekitar dengan adanya dugaan terkait material Batu yang banyak di ambil dari lokasi aliran sungai yang digunakan (illegal mining) tanpa memiliki izin pertambangan. serta isu "proyek titipan".
Kini kegiatan proyek tersebut menjadi sorotan aktivis lingkungan hidup dan kehutanan, dari hasil penelusuran data informasi LSM GIPSI (Gerakan Independen Peduli Sumber Daya Alam Indonesia) melalui Sekjend Edi Siroto menyampaikan: pertama terkait penggunaan kawasan hutan yang diduga tak berizin (ilegal).
"Penggunaan kawasan hutan untuk jalan proyek di Indonesia diperbolehkan asalkan melalui mekanisme perizinan yang sah, yang saat ini dikenal sebagai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Proses ini diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan pembangunan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan." Terang Edi Siroto pada Media. Senin (24/11/2025).
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, yang menjadi dasar utama pengaturan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, yang mengatur detail perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Sanksi dan Konsekuensi
Pelaku (baik perorangan maupun korporasi) yang melakukan kegiatan proyek di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri terkait dapat menghadapi konsekuensi sebagai berikut.
Sanksi Pidana: Penjara dan denda yang besar. Semua hasil hutan dan alat-alat yang digunakan untuk kejahatan dapat dirampas oleh negara.
Sanksi Administratif: Penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan/atau paksaan pemerintah untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Kewajiban Kompensasi dan Rehabilitasi:
Pelaku dapat diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Diketahui Pelaksana / Pemborong dari pekerjaan proyek tersebut Berinisial (HH) sempat di konfirmasi di rumahnya membenarkan, bila dirinya telah melakukan kegiatan pembangunan di lokasi DAM Si Guo dan aliran DAS Kali Gedang di dusun Scangan desa Tambak Ukir.
Ditanya, apakah telah melakukan perizinan terkait penggunaan kawasan hutan yang di lalui alat berat dan kendaraan proyek, HH menyatakan:
"Sudah, semua melalui Dinas PU Pengairan yang mengurus semua, termasuk ke Perhutani, Kami fokus saat ini kepada penyelesaian pembangunan mengingat waktu yang mepet agar selesai tepat waktu" terang HH pada Xposenews.com singkat.
Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) wilayah Wringin Anom Perhutani BKPH Klabang KPH Bondowoso saat di konfirmasi media membenarkan bila di wilayah kerjanya tepatnya di petak 53C. Ada kegiatan pekerjaan proyek Dam Si Guo. "Mereka memakai melintasi masuk ke kawasan hutan kurang lebih satu kiloan panjangnya, dan ada 3 pohon yang tumbang akibat alat berat dan 1 pohon di tebang untuk lokasi proyek. Kami sudah membuat surat laporan huruf A sesuai kejadian di lapangan, segara kami mengamankan batang pohon sementara kita amankan di kantor Mantri, dan Laporan Leter Huruf A, akan kami tindak lanjuti ke Asper Klabang ke KKPH Bondowoso." Terang Prapto Mantri Perhutani KRPH Wringin Anom.
Ditanya apakah melintasi kawasan hutan di wilayah kerjanya sudah ada surat ijinnya yang sah dari pinjam pakai kawasan hutan, Prapto tidak mengetahui persis karena tidak ada tembusan ke kantornya Mantri Perhutani KRPH Wringin Anom.
LSM GIPSI secepatnya akan menanyakan perizinan yang sah dari kantor pihak yang berwenang, terkait IPPKH Proyek Dam Si Guo petak 53C. Kawasan hutan Produksi Perhutani KPH Bondowoso.
"Kami mencurigai proyek ini tidak melakukan perizinan yang sah terkait IPPKH, dan tidak memiliki Izin tebang pohon didalam kawasan hutan.
Dan bila itu benar, maka pelaksana proyek bisa di pidana dan di jatuhkan sanksi sesuai Peraturan dan perundang undangan yang ada.
Tentunya pelaksanaan proyek yang serampangan ini masuk dalam catatan buruk kinerja Bupati Situbondo (Mas Rio) untuk "Good government" dimana kebijakan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat tanpa harus melanggar aturan dan hukum.
Konsep ini menekankan adanya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mengelola urusan publik untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum" Tegasnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak dinas PUPR kabupaten Situbondo belum bisa dimintakan keterangannya terkait CV yang mengerjakan dan Pagu anggaran totalnya.
(ARI-RED) Bersambung....
0Komentar