"Apresiasi Bukan Kriminalisasi!": Praktisi Hukum Dukung Polda Sumut SP3 Kasus Kompol DK Pemberantas Narkoba!
MEDAN - Kasus 'aneh' menimpa seorang perwira polisi di Sumatera Utara. Kompol DK, yang dikenal sebagai sosok pemberantas narkoba, justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Namun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akhirnya menghentikan penyelidikan kasus tersebut, memicu dukungan dari berbagai pihak.
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor S.TAP/HENTILIDIK/1771.B/X/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 28 November 2025, dikeluarkan karena penyidik belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan Zainul Amri atau Rahmadi terhadap Kompol DK.
Praktisi hukum Hans Silalahi SH MH, Senin (1/12), menilai bahwa langkah Ditreskrimum Polda Sumut sudah tepat dan sesuai prosedur. "Yang ditangkap itu pelaku narkoba. Kita tahu sendiri saat ini Presiden dan Kapolri lagi gencar-gencarnya memberantas narkoba," tegas Hans."
Hans menambahkan, sangat aneh jika seorang putra daerah Tanjungbalai yang berani memberantas peredaran narkoba justru dilaporkan atas kasus penganiayaan.
Ia menilai, apa yang dilakukan Kompol Dedi sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atas perintah negara.
"Seharusnya pemerintah memberikan apresiasi terhadap Kompol Dedi yang berani memberantas narkoba di kampung halamannya sendiri. Jadi, apa yang dilakukan Ditreskrimum untuk menghentikan laporan mereka itu sudah tepat," pungkasnya.
Diketahui, Rahmadi, pelapor dalam kasus ini, telah divonis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan 5 tahun penjara dan denda 1 miliar atas kasus narkoba. Saat ini, Rahmadi telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Tanjungbalai ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (IG)
0Komentar